Palembang, newshannter.com – Menutup tahun 2025 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menggelar serangkaian pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ex-hasil penindakan di seluruh satuan kerja di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, mencatat sebanyak 756 kali penindakan diberbagai sektor.
Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Palembang, Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan ini dilakukan secara bertahap, masing-masing oleh Bea Cukai Tanjung pandan pada 9 Desember 2025, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember 2025 dan puncaknya dilakukan bersama dengan bea cukai Palembang pada Jumat 19 Desember 2005.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto, mengatakan bahwa pemusnahan seluruh BMMN ini merupakan wujud nyata akuntanbilitas dan komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi community protector, menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri dan menyelamatkan potensi kerugian negara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dan hasilnya secara keseluruhan nilai barang yang kami musnahkan kali ini mencapai Rp. 45.822.773.620,- dengan potensi kerugian negara yang kami selamatkan sebesar Rp. 8.063.333.319,’ ujarnya.
Masih dikatakannya, batang yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, yaitu sebanyak 10.567.638 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal.
“Penindakan dan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok dan ratusan liter MMEA ilegal ini menunjukkan konsistensi dalam menekankan peredaran barang cukai ilegal. Tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tapi upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan peredaran barang ilegal,” katanya.
Selain permintaan di bidang Cukai pemusnahan barang juga dilakukan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lantas) serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan kesehatan dan perekonomian nasional.
“Di Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang-barang yang membahayakan keamanan publik antara lain air gun berupa Glok 19 beserta amunisinya yang peredarannya dilarang sesuai dengan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018. Kemudian juga dilakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bekas tidak layak pakai (ballepress) yang dilarang untuk diimpor berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2012. Barang-barang tersebut dinilai beresiko membawa penyakit dan jamur, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila berada di masyarakat,” bebernya.
Pemusnahan ini merupakan langkah penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai. Melalui tindak pemusnahan ini, barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, sanitasi, serta mengganggu stabilitas industri dan Negeri dipastikan tidak berasal dari dalam masyarakat.
“Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami pun berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai pelaksana border control yang taat asas dan berlandaskan hukum,” tegasnya.
Dikatakannya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha serta, masyarakat.
Selain itu sejalan dengan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan dalam rangka memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya.
“Dengan mengedepankan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” tutupnya. (Vin)
