BENGKULU–Newshanter.com .Mencuatnya 11 mobnas asset DPRD Provinsi yang masih dikuasai mantan pimpinan DPRD dan anggota DPRD aktif ikut disoroti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kajati Bengkuku melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, kepada wartawan SElasa (07/01/2020) pihaknya tengah melirik aset Pemprov yang diduga bermasalah. Yakni berupa aset tanah, mobil dinas, serta rumah dinas yang saat ini masih dikuasai pejabat dan mantan pejabat. Baik dari kalangan Eksekutif maupun Legislatif.
Pandu Pramoe Kartika mengatakan, jika ada aset-aset yang masih dimiliki pejabat tidak segera dikembalikan, maka konsekuensi hukum. Ini termasuk dugaan korupsi. Serta akan ada tindak pidana terkait hal tersebut.
“Kita minta dan himbau kepada pihak yang saat ini masih menguasai aset tersebut seperti tanah, rumah, mobil serta hal yang masih berhubungan aset milik pemerintah diharapkan untuk segera dikembalikan. Jika tidak segera dikembalikan bisa ditindak secara hukum,” jelas Pandu.
Ditambahkan Pandoe, tak ada alasan bagi pejabat yang telah habis masa jabatan masih memiliki fasilitas atau aset milik negara tersebut. Semua yang berkaitan dengan aset harus dikembalikan.(RB)