Tanah Datar,Newshanter .com. Polres Tanah Datar, Sumatera BARAT, Kamis (27/02/2020) berhasil menangkap dua pengedar narkoba masing masing IIM (43) dan AND) (38) di Baringin sakti Nagari Taluak,kecamatan lintau buo.Dari kedua tersangka petugas berhasil mendapatkan barang bukti lima paket kecil sabu yang dibungkus dalam pelasti.
Menurut ketrangan yang dipoleh newshater.com dikepolisian tersangka bernisia IIM (43), pekerjaan Wiraswasta warga jorong Baringin Sakti Nagari Taluak,keca Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar sedangkan tersangka ke dua berinisial AND (38) ,suku pekerjaan Sopir warga Jorong Baringin Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo.
Penangkapan berawal petugas mendapat informasi dari warga setempat di mana tersangka IIM sering megedarkan dan menggunakan narkotika. Rerdasarkan informasi tersebut satuan narkoba Tanah Datar melakukan penyelidikan.
Kemudian kamis (28/2/20) sekitar pukul 14.00 wib, SatresNarkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama,SH di bantu personil polsek Lintau Buo langsung menuju ke lokasi dan memang pada saat itu petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di teras rumah orang tua IIM.
Kemudian petugas lasung mengamankan kedua tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mereka dan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di dalam kantong celana tersangka yang di masukan kedalam dompet berisi 5 lima paket Narkoba jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening
.
Serta satu unit Hp merk Oppo warna silver,satu unit Hp merk Asus warna biru,satu buat dompet kecil, alat hisap jenis shabu/ Bong yang ditemukan petugas di dlm kamar tersangka IIM, satu buah mencis dan uang tunai 100.000 hasil dari penjualan narkotika jenis shabu.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
SatresNarkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama,SH menmgatakan dalam perkara ini terhadap tersangka dapat disangka melanggar Pasal : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Ttg. Narkotika
Dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun Penjara (Dona)





