Jual Obat Keras Terancam 15 tahun penjara

ilustrsi paku hakim

Palembang, Newshanter.com,- Diduga menjual obat Keras tanpa Izin, bos toko obat Sehat jaya, Indra Saritua Tampubolon hanya dapat tertunduk lesu usai dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). di PN Klas 1A Khusus Palembang, Senin (14/5).

Itu lantaran, oleh JPU Rini Purnama SH MH yang di gantikan Nufi yuandri SH MH terdakwa dijerat Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di hadapan majelis Hakim diketuai Djamiko Girsang SH MH, terungkap terdakwa Indra pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 bertempat di Toko Obat Sehat Jaya Jl. Pangeran Ayin Lk. I RT. 01 RW. 01 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Terdakwa telah membeli produk obat Daftar G sebanyak 100 (seratus) macam dan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 6 (enam) macam dari sales yang datang ke toko yang dibayar secara tunai, kemudian terdakwa jual kepada pembeli dengan omzet sebesar antara Rp 1.000.000,- s/d Rp 3.000.000,- per hari.

Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang yang melakukan penyamaran membeli obat keras berupa Amlodipine sebanyak 10 (sepuluh) tablet seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian pada saat pembayaran, dilakukanlah pengamanan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, didapati Obat Daftar G sebanyak 100 (seratus) macam, Obat Tradisional Tanpa Izin Edar sebanyak 6 (enam) macam, serta dokumen dan nota sebanyak 1 (satu) bundel.

Usai mendengarkan Dakwaan terdakwa majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.”Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda saksi,” tukasnya.(pu/nho)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *