Palembang, newshanter.com – Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu manager Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Palembang Veteran, dengan terdakwa Herry Purnama (44) yang telah menggelapkan uang sebesar Rp. 186 juta milik nasabahnya. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Rabu (29/03/2017) dengan agenda Replik (tanggapan Pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH.
Dalam Replik, Rini menilai PH terdakwa mengada ada yang menyatakan, terdakwa telah menjalani hukuman dengan telah diberhentikan dari tempatnya bekerja dan tuntutan jaksa jelas tuntutan prematur, pasal di Undang – undang (UU) perbankan tidak bisa berdiri sendiri, harus didampingi dengan UU OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Menurutnya, semua mengacu pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor : 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jelasnya.
Usai mendengarkan Replik dari JPU, sidang ditutup oleh ketua Majelis Hakim H. A Ardianda Patria SH MHum yang didampingi hakim anggota Y Wisnu Wicaksono SH MH dan Hakim Paloko Hutagalung SH MH, sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (30/03) dengan agenda Duplik dari PH terdakwa. (029)
Wisnu menambahkan, mengenai persetujuan sita barang bukti dalam perkara ini berdasarkan penetapan PN Sekayu Nomor : 759 / Pen. Pid / 2016 / PN. Sky.
Dengan demikian pelimpahan perkara ini oleh para terduga ke PN Palembang bukan ke PN Sekayu, diduga keras bertentangan dengan kepatutan, azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bertentangan dengan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Maka diduga keras para terduga dalam pengaduan kami ini diduga tidak profesional dan proposional dalam penuntutan perkara klien kami, tegasnya. (029)





