JPU Kejati Sumsel Tuntut Pemilik Dua paket Sabu seberat 1.914,14 gram, hukuman mati

PALEMBANG -Newshanter.com. M Iqbal (28) terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 1.914,14 gram dan 19 besar kantong berisi belasan ribu butir pil ekstasi, pada sidang tuntuntan di Pengadilan Negeri kelas 1 khusus Palembang,Rabu (11/10/2017) dituntut hukuman mati oeh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumsel.

Warga Jln A Yani Lr KA Masjid Kelurahan 9-10 Ulu ini mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa yang mengenakan pakaian tahanan dan peci putih hanya bisa pasrah.Sesekali tubuhnya gemetaran mengingat hukuman yang bakal diterimanya.

JPU, Neni Karmila SH dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan mengatakan terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.Dari semua keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti bersalah.

“Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya dimuka persidangan.Perbuatan terdakwa ini sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya.
“ Terdakwa juga belum pernah dihukum,” tegas dia.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Wanida SH akan mengajukan pledoi atau pembelaan dan berharap keringanan dari majelis hakim.

“Kita akan buat pledoi bagi terdakwa, intinya kita berharap nanti ada keringanan hukuman bagi klien kami, harapnya.

Ketua Majelis Hakim, Saiman SH mengungkapkan, setelah jaksa membacakan surat tuntutan, terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan pledoi atau pembelaan sekaligus upaya terdakwa untuk memohon keringanan ke majelis hakim.

Terngkap dipersidangan, terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 17.30 Wib di halaman parkir Hotel Maqdis di Jl A Yani.Saat diamankan, terdakwa sedang menyandang tas ransel. Setelah tas ransel yang dibawa oleh terdakwa dibuka, terdapat 2 paket besar sabu seberat 1.914,14 gram. Serta 19 bungkus narkotika jenis ekstasi.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *