PADANG, Newshanter.com– Junaidi alias Jon Kijok (39) Pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dicokok tim Resnarkoba Polresta Padang di rumahnya di Jalan Purus III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat,Padang, Sabtu (02/09/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.Jon Kijok diamankan saat memakai sabu ditangannya,petugas mengamankan barang bukti berupa 16 paket kecil narkoba jenis sabu dibungkus plastik klipbening siap edar.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, petugas Resnarkoba menangkap pengedar sabu yangselama ini dicari-cari. Dia terkenal lincah, tetapi sepandai-pandai tupai melocat akhirnya jatuh juga.“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu kotak plastik permen mint warna biru yang berisi 11 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan satu unit handphone lipat warnahitam merek yang digunakan untuk transaksi.
Lalu dua pipet ukuran besar yang telah dipotong warna biru dan warna putih, lima paket kecil sabu,satu pak plastik klip bening ukuran kecil, satu botol kaca bening ukuran kecil, dan satu plastik klip bening ukuran besar.Kemudian lima kaca pirex bening dipasang pipet kompeng, satu plastik klip bening berisi dua kaca pirex, dan tiga korek api mancis ditambah pipet warna putih ukuran kecil,” ujarnya.
Dikatakannya, sabu yang diperoleh tersebut rencananya pelaku akan mengedarkan di wilayah Kota Padang.Pihaknya akan terus memburu para pengedar narkoba yang mencoba-coba mengedarkan ke wilayah hukum Polresta Padang.
“Kita akan gencar melakukan razia diperbatasan, seperti Kota Padang dengan Solok, Kota Padang denganPadang Pariaman dan Kota Padang dengan Pesisir Selatan. Dalam kasus ini pelaku akan kita kenakanUndang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. (Fadlyn)





