JAKARTA –Newshanter.com. Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (02/1/2017).
Dikutip dari pusdatin, berdasarkan PP No 60 tersebut, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; dan d. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Khusus Penerbitan SIM Baru akan dikenakan tarif sebagai berikut:
1. SIM A, BI, BII masing-masing sebesar Rp. 120.000 per penerbitan
2. SIM C, CI, CII sebesar Rp. 100.000 per penerbitan
3. SIM D, DI sebesar Rp. 50.000 per penerbitan
4. SIM Internasional sebesar Rp. 250.000 per penerbitan
Baca Juga Begini Besaran Honor Anggota Konsil Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Sementara besaran tarif untuk perpanjangan adalah sebagai berikut:
1. SIM A, BI, BII masing-masing sebesar Rp. 80.000 per penerbitan
2. SIM C, CI, CII sebesar Rp. 75.000 per penerbitan
3. SIM D, DI sebesar Rp. 30.000 per penerbitan
4. SIM Internasional sebesar Rp. 225.000 per penerbitan
Untuk penerbitan STNK Baru dan Perpanjangan adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 yang baru dan perpanjangan yaitu masing-masing sebesar Rp. 100.000 per penerbitan
2. Kendaran Roda 4 atau lebih yang baru maupun perpanjangan yaitu masing-masing sebesar Rp. 200.000 per penerbitan
Sementara Tarif Pengesahan STNK adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 sebesar Rp. 25.000 Per Penerbitan
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih sebesar Rp. 50.000 Per Penerbitan/Per Kendaraan.(*)




