Jakarta -Newshanter.com,-Sudah berkali-kali pekerja pelabuhan mengeluhkan mesin pengangkat peti kemas nomor 04 di Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat. Alat jenis quayside container crane (QCC) twin lift dengan daya angkat 61 ton itu sering ngadat saat dioperasikan. Lalu lintas peti kemas pun ikut berhenti.
QCC itu berdiri di tengah tujuh mesin lainnya di tepi Sungai Kapuas. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Jakarta mengirim mesin itu untuk memperlancar arus barang di pelabuhan yang terletak di Jalan Pakasih Nomor 11, Pontianak, tersebut.
Namun, sejak dipasang pada 2011, mesin itu malah menganggur selama beberapa bulan. “Tak ada listrik untuk mengoperasikan. Pasokan PLN saat itu belum cukup,” ujar seorang pekerja pelabuhan yang enggan disebutkan namanya.
Alat tersebut merupakan satu dari tiga unit QCC pengadaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) pada 2010. Dua unit QCC twin lift lainnya dikirim ke Pelabuhan Panjang, Lampung, dan Pelabuhan Palembang, Sumatera Selatan.
QCC adalah derek yang dipasang di bibir pelabuhan untuk bongkar-muat kontainer dari kapal. Sedangkan jenis twin lift maksudnya adalah derek yang bisa mengangkat dua kontainer sekaligus.
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan kegiatan investasi dan biaya pada Pelindo sejak 2010 sampai 2014 menyebutkan banyak kejanggalan atas pengadaan QCC twin lift itu. Mulai proses pengadaan hingga ketidaksesuaian derek itu dengan jenis pelabuhan tujuan.
Pengadaan QCC dimulai pada 2007, yakni saat Pelabuhan Palembang mengajukan permintaan container crane bekas. Namun pengadaan melalui lelang itu gagal. Kegagalan terulang setahun berikutnya ketika Pelabuhan Panjang meminta alat yang sama untuk membantu aktivitas pelabuhan tersebut.
Kegagalan beruntun itu direspons Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan dengan mengembangkan permintaan alat menjadi QCC single lift baru untuk tiga pelabuhan, ditambah Pontianak. Estimasi anggarannya, untuk Pelabuhan Panjang US$ 5,7 juta dan Rp 88 juta dengan kontrak perawatan selama 6 tahun sebesar Rp 9,79 miliar.
Lalu, Pelabuhan Palembang dan Pontianak masing-masing sebesar US$ 4,338 juta dan Rp 88 juta dengan kontrak perawatan selama 6 tahun sebesar Rp 6,711 miliar. Sehingga total anggaran pembelian QCC untuk tiga pelabuhan itu sebesar US$ 14,376 juta dan Rp 264 juta.
Namun proses pengadaan juga menemui jalan berliku. Lelang pertama gagal. Pelindo sempat menunjuk langsung PT Barata. Namun proses ini lagi-lagi tidak terwujud karena tidak terjadi kesepakatan dalam estimasi harga dengan penawaran. Lalu Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino pun tampil.
Lino mendisposisi penunjukan langsung dilakukan terhadap tiga perusahaan, yakni Zhenhua Heavy Industry Co Ltd (ZPMC), Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), dan Doosan Heavy Industries and Construction Co Ltd.
Tawaran HDHM dinilai paling menarik karena, selain mengajukan QCC single lift, menawarkan twin lift dengan daya angkat 50 ton. Tawaran QCC twin lift inilah yang menjadi bahan negosiasi berikutnya. Pelindo minta perusahaan asal Tiongkok itu meningkatkan daya angkat menjadi 60 ton dan disanggupi oleh HDHM.
Namun BPK menyatakan Pelabuhan Pontianak dan Palembang sebetulnya tak memerlukan derek dengan daya angkat terlalu besar, karena keduanya merupakan pelabuhan sungai. Apalagi sungai hanya dapat dilintasi kapal berukuran sedang, karena kedalaman alur di Pelabuhan Palembang hanya -3,2 mean low water spring (pasang tertinggi 3 meter) dan di Pelabuhan Pontianak -3,8 mean low water spring (pasang tertinggi 1,8 meter).
Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat. (Adi Saputro/detikcom)
Kapal yang berlabuh di kedua pelabuhan itu bertipe flat bottom (dasar kapal datar). Kondisi operasional lapangan pun belum tertata rapi sehingga tak memungkinkan pengoptimalan derek dengan jenis twin lift. Apalagi listrik yang tersedia di kedua pelabuhan belum mumpuni untuk menghidupkan QCC twin lift.
Kejanggalan lainnya adalah nilai teknis mesin yang masih menggunakan standar Tiongkok (Guobiao/GB). Sedangkan nilai teknis yang diinginkan adalah standar Eropa (Federation Europeenne De La Manutention/FEM).
Namun laporan BPK ini tidak menemukan kerugian negara dalam proses pengadaan. Lembaga itu hanya mencatat kerugian akibat keterlambatan pengiriman sebesar US$ 777.700. Keterlambatan di Pelabuhan Panjang selama 100 hari, Palembang 93 hari, dan Pontianak 64 hari.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai bergerak mengendus bau korupsi dalam proyek QCC Pelindo itu sejak 2014. Penyidik memanggil Lino untuk diperiksa pada April tahun itu. Hasil penyelidikan mengkonfirmasi temuan BPK bahwa Lino telah sengaja mengarahkan penunjukan pengadaan kepada HDHM.
Beberapa peraturan di Pelindo juga sengaja diubah, seperti soal pengadaan dengan alasan agar tidak kaku dan penggunaan standar alat dari Eropa ke Tiongkok. “Posisinya adalah dia diduga telah memerintahkan penunjukan langsung untuk pengadaan tiga buah crane pada 2010,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa.
Sebagai bukti penunjukan langsung itu, penyelidik menemukan nota tulisan tangan Lino yang mengarahkan agar pengadaan langsung dilakukan oleh HDHM. Nota tersebut tertanggal 12 Maret 2010 dan 25 Maret 2010. Nota terakhir berisi perintah agar Pelindo menyesuaikan pengadaan dengan penawaran HDHM.
Anehnya, pihak Pelindo tidak pernah mengajukan data spesifikasi yang diinginkan selama berkomunikasi dengan HDHM. Spesifikasi alat yang dibutuhkan hanya melongok pada lembar penawaran dan spesifikasi yang diajukan HDHM.
Kondisi alat pun serbakurang. Spreader, alat untuk memperlebar pengangkut sehingga mampu menampung dua peti kemas, buatan HDHM ternyata menggunakan produksi ZPMC. Bahan kerangka bangunan masih menggunakan standar untuk single lift, sehingga baja yang digunakan kualitasnya lebih rendah.
Di samping itu, spreader di Pelabuhan Panjang pernah rusak total sehingga harus diganti dengan biaya dari Pelindo sendiri. Ketika proses pengadaan berlangsung, HDHM terdata belum memiliki sertifikasi QCC untuk bobot maksimal lebih dari 40 ton. Pengadaan di Pelindo untuk tiga unit QCC twin lift ini merupakan ekspor pertama mereka keluar dari Tiongkok.
Commissioning test yang digelar ketika alat itu didatangkan hanya mengangkat kontainer kosong. Alhasil, ketika penyelidik KPK melakukan pengujian, Pelindo tak berani mengangkat beban lebih dari 40 ton. Bahkan beban 40 ton ini hanya diangkat dengan kecepatan yang tak sesuai dengan spesifikasi alat.
“Ketika kami periksa, Lino mengakui semua soal mengarahkan pengadaan hingga soal tetek bengek teknis pengadaan dan kondisi alat. Tapi tetap saja ia berkelit bahwa itu untuk mempercepat kegiatan operasional pelabuhan,” ujar seorang sumber di KPK.
Meski demikian, langkah KPK menjerat pria yang puluhan tahun bergelut di dunia kepelabuhanan itu harus meniti jalan panjang. Komisi antikorupsi itu berulang kali tidak berhasil menjadikan Lino sebagai tersangka ketika gelar perkara. Alasannya, penyelidikan terhadap HDHM terhambat karena tak mendapat sambutan dari Tiongkok.
Lino memiliki rekam jejak karier di Tiongkok. Ia pernah bekerja sebagai Project Director AKR Nanning, Tiongkok, pada 2005. Kariernya moncer setelah berhasil menjalin kerja sama dengan pemerintah lokal untuk mengakuisisi sebuah pelabuhan dan menyelesaikan persetujuan jual-beli.
Saat itu ia duduk sebagai Managing Director Pelabuhan Guigang, Guangxi, Tiongkok. Prestasi itulah yang membuatnya pada 2009 diusulkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil untuk menduduki kursi Direktur Utama Pelindo II.
KPK akhirnya baru bisa menjerat Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Lino dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. KPK mengendus adanya kerugian negara sekitar Rp 60 miliar.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Lino sendiri menyatakan akan menjalani proses hukum atas kasus yang menimpanya itu. Soal perlawanan hukum, ia masih ingin mendalami sangkaan lembaga antirasuah itu. “Ya, saya belum tahu mau seperti apa. Kasusnya seperti apa saja kan saya belum tahu,” ujarnya.
Hanya, kasus ini bergulir kencang. Ia dicopot sebagai Direktur Utama Pelindo II. Komisaris Utama PT Pelindo II Tumpak Panggabean meneken surat keputusan pencopotan Lino bernomor 251/MBU/12/2015 pada 23 Desember lalu. Alasannya, demi optimalisasi kinerja Pelindo II dan agar Lino konsentrasi pada pemeriksaan KPK.
Konsultan pengadaan tiga unit QCC twin lift, Lloyd’s Register Indonesia, membantah temuan KPK mengenai kondisi buruk alat ini. Business Development Manager PT Lloyd’s Register Indonesia, Darobi Syafei, menuturkan kondisi alat cukup baik walau masih ada beberapa kekurangan, seperti mur dan hal kecil lainnya.
Darobi membantah jika dikatakan bahwa commissioning test dilakukan dengan kontainer kosong. Seingatnya, HDHM pernah mencoba bobot 61 ton pada alat ini. Namun ia tidak bisa memastikan. “Iya. Kalau enggak salah sama mereka (HDHM) dites lagi, itu sama ahli mereka di sana,” katanya.
Ia sendiri sudah diperiksa oleh KPK ketika masa penyelidikan. Darobi juga ikut dalam rombongan tim ke Tiongkok untuk melakukan konsultasi mengenai alat. Namun pengetahuannya hanya pada hal teknis sesuai dengan penawaran yang diterima oleh Pelindo II.(DTC/NHO)





