DiTahun 2018 Satpol PP Dan Damkar Pelalawan Bertekad Lebih Giat Lagi Melaksanakan Tibum Dan Tranmas.

 

Pangkalan kerinci,Newshanter.com Satuan Polisi Pamong Praja(SatPol PP) Dan Damkar Pelalawan lebih giat lagi melaksanakan patroli ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum dan Tranmas )di kota pangkalan kerinci pada siang dan malam harinya.

Patroli tibum dan tranmas tersebut akan rutin dilaksanakan setiap harinya, ini bertujuan agar dapat meminimalisir terhadap pelaku pelanggar perda serta memberikan rasa nyaman kepada warga dan juga mensterilkan kawasan kawasan yang menjadi aset pemerintah daerah. Patroli tibum dan tranmas ini menyisir pada tempat tempat yang rawan terjadinya pelanggaran peraturan daerah yaitu dikomplek bhakti praja, Mesjid islamic Center, Taman kreatif, Gor Tengku Pangeran dan juga sepanjang jalan lintas timur,demikian disampaikan oleh KasatPol PP, H.Abu Bakar.FE.SPd.M.Ap. melalui Kasi Penertiban Sofyan SH.MH.

kepada awak media pada hari selasa tanggal 16/01/2018 melalui via WhatssApnya.
Syofian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten pelalawan silahkan laporkan kepada kami (Satpol PP dan Damkar) jika menemukan pelanggaran Pelanggaran yg mengganggu ketertiban umum sesuai dengan kewenangan yang kami miliki berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku , Insya Allah akan kami tindak lanjuti segera sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku ungkap Sofyan.
Seperti hasil giat patroli malam tadi sekitar jam 9.40.Wib Satpol PP dan Damkar mengamankan sepasang muda mudi sedang lagi asyik pacaran di taman kreatif.

Sepasang muda mudi tersebut saat kita datangi posisinya sepasang remaja ini sedang tidur tiduran di paha ceweknya ditempat yang gelap ,tentunya hal ini sudah sangat merusak pandangan bagi yang melihatnya ,untuk itu kita amankan kekantor untuk didata dan diminta keterangan lebih jelas serta diberikaan pembinaan dan dipanggil orang tuanya dari kedua belah pihak agar sepasang muda mudi ini tidak mengulagi perbuatan yang sama, Kemudian sepasang muda mudi tersebut kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas pada malam itu yaitu Zukriwan, SE ungkap Kasi Penertiban Sofyan.SH.MH.

Menurut Sofyan Perda yang dilanggar oleh Sepasang remaja ini yaitu perda nomor 06 tahun 2011 tentang penyakit masyarakat pada pasal 6 ayat 2 berbunyi setiap laki laki atau perempuan baik sendiri sendiri serta berpasangan atau kelompok dilarang berada ditempat yang gelap atau waktu tertentu yang tidak patut menurut norma agama atau adat istidat serta prilaku yang memberikan peluang kearah terjadinya penyakit masyarakat (Pekat)tersebut ungkap Sofyan.

Kemudian Sofyan menambahkan, Setelah didata, ternyata remaja putri ini masi berstatus pelajar SMP kemudian remaja ini diberikan pembinaan juga orang tua kedua belah pihak untuk dihadirkan” mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, kemudian sepasang muda mudi tersebut baru diperbolehkan untuk pulang bersama orang tuanya kata Sofyan mengahiri ( Dien Puga)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *