Palembang, Newshanter.com – Diduga salah satu sindikat jaringan peredaran Narkotika di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan 4 terdakwa, Firmansyah (41), Eni Kusrini (41), Edi Bambang (31) dan Maduk (41) didakwa secara terpisah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam sidang yang digelar dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis (21/02/2019).
Terdakwa Firmansyah, terdakwa Maduk dan terdakwa Edi Bambang dihadirkan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH, Sedangkan, terdakwa Eni Kusrini dihadirkan JPU M Fajar Dian Prawitama SH.
Pemeriksaan perkara keempat terdakwa secara terpisah, terdakwa Firmanssyah diperiksa Ketua Majelis Hakim S Joko Sungkowo SH MH, terdakwa Maduk diperiksa Ketua Majelis Hakim Subur Susantyo SH MH, terdakwa Eni Kusrini diperiksa Ketua Majelis Hakim Said Husein SH MH. Sedangkan terdakwa Edi Bambang diperiksa Ketua Majelis Hakim Yohanes Panji SH MH.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah ditelpon oleh Eni Kusrini yang tak lain Ibu mertua Firmansyah, diminta mengambil Narkoba jenis shabu dan ekstasi di Talang Taling Gelumbang Muara Enim (17/11/2018).
Untuk menjalankan perintah mertuanya, Firmansyah mengajak Maduk turut serta dengan upah 2 juta rupiah. Mereka berangkat ke daerah tujuan, dalam perjalanan Firmansyah ditelephone Asgaf (DPO) yang memberi petunjuk pengambilan narkotika dimaksud. Sesampainya di lokasi penunjukan, Firmansyah dan Maduk bertemu seseorang yang tak dikenal memberikan satu karung berisikan pesanan sang mertua. Kemudian mereka pulang hari itu juga ke Desa Modong dan menyimpan pesanan disuatu tempat di Desa tersebut serta melaporkan pada Eni Kusrini .
Lalu, pada tanggal 29 November 2018 Firmansyah kembali diperintah mertua untuk mengantar shabu 2000 gram dan ekstasi 500 butir. Firmansyah kembali mengajak Maduk turut serta dengan kesepakatan upah 2 juta rupiah. Mereka berangkat bersama dengan menggunakan jasa travel menuju Palembang. Dalam perjalanan Firmansyah kembali berkomunikasi dengan Asgaf yang memberikan nomor ponsel Edi Bambang yang merupakan orang suruhan Asgaf di Palembang untuk mengambil paket yang dibawa.
Setelah berkomunikasi, mereka sepakat bertemu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alang – Alang Lebar Palembang sekitar Pukul 14.00 WIB.
Dalam pertemuan, Firmansyah dan Maduk menyerahkan paket yang dibawa berupa shabu dan ekstasi kepada Edi Bambang.
Saat penyerahan shabu dan ekstasi dari Firmansyah dan Maduk ke Edi Bambang, Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiganya yang ditemukan Narkotika jenis shabu dan ekstasi. Lalu dibawa ke Mapolda Sumsel.
Mendengar Firmansyah, Maduk dan Edi Bambang tertangkap Polisi 29 November 2018. Eni Kusrini pun melarikan diri dari desanya Modong menuju Prabumulih dan malamnya Eni mendengar rumahnya di Modong didatangi Polisi. Namun tak bisa masuk karena terkunci. Tidak berselang lama, 01 Desember 2018 Eni Kusrini ditangkap polisi sekitar Pukul 17.00 WIB di rumah bedeng. Setelah diinterogasi Eni Kusrini mengaku, masih ada Narkotika padanya berupa 3 paket shabu dengan berat 3000 gr dan 26 paket shabu dengan berat 2600 gr.
Shabu seberat 2 kg dan 500 butir pil ekstasi diduga akan dimasukkan ke Lapas Merah Mata Palembang atas pesanan diduga Napi An dan A.
Akibatnya, keempat terdakwa didakwa dengan pasal yang sama, didakwa secara alternatif pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) keduanya di juncto ke pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan paling ringan pidana penjara 5 tahun. Selain itu, para terdakwa dipidana denda yang berpariasi.(hn/yn)
