INDERALAYA– Newshanter.com,- Yuliana (28) diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI), karena menyimpan satu pucuk senjata api rakitan dengan satu buah amunisi.Tersangka warga Kecamatan Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ibu beranak satu ini ditangkap Polisi, Selasa (22/12) pukul 22.00, ketika hendak menemui sanak saudaranya yang berada di Desa Palemraya Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar mengungkapkan penangkapan ibu rumah tangga yang berstatus janda ini, berawal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang warga yang memiliki senpi.
Berbekal informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mengenai kebenaran adanya warga yang menyimpan senpi tersebut.
Lanjut Kasat, setelah dilakukan penyelidikkan dan pengintaian hingga diakhiri dengan penangkapan tersangka berikut barang bukti berupa satu pucuk senpi berikut satu butir amunisi, yang tersimpan dari dalam tas ibu rumah tangga yang telah dikaruniani satu orang anak itu.
“Awalnya, ada kejadian bahwa seorang pria berinisial Ttl yang diketahui merupakan teman dekat tersangka Yuli. Teman dekat tersangka, sempat ribut dengan tetangganya sendiri dengan mengancam menggunakan senpi. Karena, ketahuan memiliki senpi, teman tersangka buru-buru menitipkan senpi tersebut kepada teman dekatnya bernama Yuliana,” ujar Kasat, seraya menyebutkan, atas informasi itulah pihaknya mencium keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui jika senpi itu bukanlah miliknya melainkan milik teman dekatnya sendiri yang baru menjalin hubungan selama satu bulan.”Senpi ini bukan milik aku. Tapi, milik pacar aku. Sungguh aku tidak tahu nian,” ujar yuliana yang berkukit putih berambut panjang ini.
Menurut Yuliana, pacar yang dimaksudkan yakni Totol yang sehari-hari bekerja sebagai keamanan di Jembatan Timbangan Pematang Panggang OKI.
“Aku baru kenal satu bulan dengan Totol, terus dititipke senjata api , aku simpan di dalam tas pakaian saat aku berangkat nak ke Inderalaya, untuk mengunjungi rumah Bibik di Palemraya,” jelas Yuliana.
Namun kedatangan Yuliana, tercium oleh petugas Polres OI yang mendapat informasi.
“Atas kepemilikan senpi ini, Yuliana terancam pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi, diancam 12 tahun penjara. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senpi, sebaiknya untuk menyerahkan kepada petugas secara baik-baik, tanpa diproses hukum,” kata Kasat.





