Jaksa Tak Perlu Ditakuti, Kejari Muba Sosialisasikan Peran dan Tugas Jaksa sebagai Eksekutor

  • Whatsapp

Palembang, newshunter.com – Suasana SMK Negeri 1 Sekayu terasa berbeda pada Kamis pagi, 12 Juni 2025. Ratusan siswa, guru, dan perwakilan masyarakat tampak antusias menyimak pemaparan langsung dari para jaksa yang hadir bukan untuk menyidik atau menuntut, tetapi untuk menyuluh dan mengedukasi.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melalui Seksi Intelijen serta Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) turun langsung ke tengah masyarakat, membawakan sebuah pesan penting: “Jaksa adalah mitra masyarakat, bukan momok yang harus ditakuti”.

Di hadapan para peserta, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan hadir untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua.

“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa Kejaksaan adalah tempat yang menakutkan. Masyarakat jangan ragu untuk datang, baik untuk berkonsultasi hukum, melaporkan perkara, ataupun mengambil barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Semuanya bisa dilakukan gratis dan tanpa pungutan biaya,” ujar Aka dengan tegas.

Tak hanya pemaparan, peserta juga mendapatkan edukasi nyata mengenai peran jaksa sebagai eksekutor yakni penanggung jawab pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut barang bukti.

Kepala Seksi PAPBB, Hendy, S.H., menjelaskan dengan detail proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya adalah narkotika seperti sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan menggunakan blender dan dicampur sabun serta air, hingga benar-benar hancur dan limbahnya dibuang secara aman.

Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam akan dipotong-potong lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan barang seperti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, sisa pembakarannya pun ditanam agar tidak disalahgunakan.

“Semua ada prosedurnya. Kami paham, masyarakat sering bertanya-tanya ke mana barang bukti itu setelah persidangan. Kami pastikan, tidak ada penyalahgunaan” ujar Hendy.

Hendy juga menerangkan bahwa tidak semua barang bukti dimusnahkan. Ada yang diputuskan untuk dirampas untuk negara, seperti uang tunai dan kendaraan bermotor. Untuk uang tunai, penyetoran dilakukan ke negara dalam waktu 1×24 jam setelah diverifikasi. Sedangkan kendaraan bermotor akan dinilai oleh KPKNL dan dilelang secara terbuka kepada masyarakat umum, dengan hasilnya disetorkan langsung ke kas negara.

Tak kalah penting, masyarakat juga diingatkan bahwa barang bukti yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah, bisa diambil langsung di Kantor Kejari Muba tanpa biaya apapun.

“Kalau belum sempat ambil, cukup hubungi kami. Kami siap antarkan ke tempat dan ini juga gratis. Inilah bentuk pelayanan kami’ tambah Hendy.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas sektor:

Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Silvi Ariani, S.H., M.H.,

Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, KasatReskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial M. Thohir, dan Kabid P2P Dinkes Ucu Arungsang, M.Kes.

Kehadiran mereka memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada keadilan.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *