JAKARTA, Newshanter.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, sudah berbohong dengan berpura-pura sakit.Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Awalnya, hakim bertanya kepada Novanto mengenai nama lengkapnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim. Beberapa kali dia tidak menjawab.Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit.
Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.
Jaksa Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik setelah diperiksa dokter. Dokter memeriksa tekanan darah, nadi, dan gula darah Novanto.
Jaksa juga menghadirkan empat dokter yang memeriksa Novanto ke hadapan hakim.
“Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa,” kata jaksa Irene.
Mendengar hal itu, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, langsung protes.
“Kami keberatan yang mulia,” ucap Maqdir.
Namun, di tengah perdebatan mengenai kondisi Novanto, sidang langsung diskors karena Ketua Umum Partai Golkar itu hendak ke toilet.
Setelah diskors beberapa jam, sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelum pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Yanto meminta Setya Novanto yang duduk di kursi terdakwa agar memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan JPU.
“Yang majelis inginkan saudara terdakwa memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam persidangan..
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter menyatakan Setya Novanto dalam kondisi sehat dan dapat melanjutkan sidang.
“Pasal 75 maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang diteruskan.
Jadi penasihat hukum juga menyerahkan kepada kebijakan majelis setelah bermusyawarah setelah bulat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pembacaan surat dakwaan dapat dilanjutkan,” katanya.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Novanto tidak merespons pertanyaan
Sementara itu dalam sidang perdana Ketua DPR (nonaktif) Setya Novanto yang diajukan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tiba-tiba menunjukkan sikap seolah-olah sedang sakit parah dan tidak dapat mendengar sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sejak hakim mengetuk palu tanda dimulainya persidangan, Novanto tidak merespons pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Ketua majelis hakim Yanto sampai berulang kali bertanya kepada Novanto soal identitasnya. Namun, Novanto hanya menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Tiba-tiba Novanto meminta izin untuk ke toilet. Yanto kemudian memberi izin Novanto untuk ke toilet. Hakim menghentikan sidang untuk sementara.
Namun, saat kembali ke ruang sidang, hakim menangkap bahwa Novanto mampu berkomunikasi dengan baik dengan penasihat hukumnya. Hakim Yanto menyindir kelakuan Novanto itu.
“Nah, saya lihat terdakwa bisa mengangguk dan bisik-bisik sama penasihat hukum?” kata Yanto.
Namun, saat kembali ke kursi terdakwa, Novanto kembali tidak merespons pertanyaan hakim. Seolah-olah Novanto tidak dapat mendengar dan tidak dapat berbicara.(kc)





