Jailani Korban Salah Tangkap Polres Banyuasin, Bebas Praperadilan

Jailani didamping pengecaranya Dodi Irama, Kantor Hukum Hepriyadi, SH MH & Rekan usai menjemput ditahanan Polres Banyuasin.

MUSIBANYUASIN, Newshante.com-Jailani (41) warga desa Peninggalan kecamatan Tungkal Jaya kabupaten Musi Banyuasun (Muba), akhirnya dapat menghirup udara bebas pada selasa, (31/10/2017) setelah memenangkan Pra peradilan dinPengadilan Negeri Sekayu.

Selaku kuasa hukum Jailani, Dodi IK menjelaskan, Pengadilan Negeri Sekayu melalui Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sky, telah menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum.

Jailani ditangkap pada 29 juli 2017. Dodi menjelaskan bahwa ini adalah buah keberhasilan atas ikhtiar perjuangan yang selama ini dilakukan dirinya sebagai salah satu pengacara dalam membela rakyat kurang mampu yang tidak mampu dan buta hukum.

“Atas putusan bebas tersebut, istri dan keluarga terdakwa sangat terharu sekali. Kami berharap perkara serupa tidak akan pernah terjadi lagi di kemudian hari,” jelasnya.

Saat disinggung apakah selaku pengacara klienya akan menuntut balik terhadap apa yang menimpa klienya tersebut, Dodi menuturkan itu bisa saja dilakukanya sebagai pengacaranya.

Namun, untuk itu semua, dirinya terlebih dahulu harus mendapatkan pernyataan resmi dari keluarga korban. “Itu memang salah satu opsikita, tapi akan dipikirkan dulu. Secara internal kita akan berunding dengan pihak keluarga, karena perlu ada pernyataan resmi dari pihak
keluarga klien saya,” lanjutnya.

Sedangkan Jailani, saat di wawancari Koran Kito, mengatakan bahwa merasa senang dapat Menghirup udara bebas,selama 3 bulan menjalani tahanan di duga kasus Pencurian den disangkakan pihak Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin

“waktu pertama penangkapan tanggal 29 juli 2017 posisi di rumah makan Arema milik pak Bejo berada di desa peninggalan , dengan datang beberapa polisi tidak berpakaian dinas, menodongkan senjata keleher ,
menanyakan apa benar saudara yang bernama jailani, merasa takut dengan sepotan menjawab ia,” ujarnya.

Lalu, “ mereka membawa kesalah satu penginapan Abadi yang berada di kelurahan sungai lilin jaya, kecamatan Sungai Lilin , di sana dipukuli , disiksa secara bergantian, agar mengngaku telah
melakukan Pencurian dan kekerasan, karena merasa tidak melakukan“”, bebernya.

selanjutnya tidak puas melakukan pemukulan agar mengakui apa yang dituduhkan , saya di bawak ditempat daerah yang sepi , dekat kebun sawit tidak jauh dari penginapan, kembali memukul untuk
mengakui kalau idak aku tembak, sambil memerintahkan tiarap, aku idak melakukan pak, namun dengan posisi telungkup diduga dari bertiga mereka menembak betis kaki kanan tembus, selang berapa menit
selanjutnya betis kakai kiri ditembak juga, setelah melakukan penembakan pada kedua kaki . kemudian mereka mebawa saya ke RSUD sungai Lilin, untuk mengobati kaki yang sudah mereka tembak” ,ungkapnya

karena merasa tidak bersalah, akhirnya melalui bantuan Pengecara , PakDodi Irama mengajukan praperadilan , Alhamdulillah hari ini saya bisabebes, selanjutnya terkait kasus ini nanti saya serahkan pada pengecara, terkait ganti Rugi baik materi dan pemulihan nama baik serta terkait penembakan juga nanti kita serahkan denagan pengecara,jelasnya.(heri)

Pos terkait