Isu Dugaan “OTT Palsu” di Banyuasin Berujung Damai, Kasi Pidsus: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

Palembang, newshunter.com – Polemik dugaan “OTT palsu” yang sempat beredar di media sosial dan menyeret nama institusi Adhyaksa di Kabupaten Banyuasin kini menemukan titik terang.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan narasi yang menyebut adanya dugaan perakitan operasi tangkap tangan (OTT) oleh oknum staf Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Narasi dalam video itu memunculkan persepsi negatif terhadap jajaran Pidsus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan operasi resmi institusi. Peristiwa itu mengarah pada dugaan tindakan pribadi seorang oknum berinisial IS yang disebut beberapa kali mendatangi sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dalam rekaman percakapan yang turut beredar, terdengar pernyataan yang menyinggung nominal uang.

“Sedikit banyaknya mereka ini mau beli rokok, yang kalimat kita kemarin (dalam tangkapan layar) kisaran 4,” ujar suara dalam rekaman tersebut.

Angka “4” dalam percakapan itu diduga merujuk pada nominal Rp4 juta.

Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa persoalan antara IS dan pihak guru yang disebut sebagai ibu dari RJ telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Berdasarkan surat tertanggal 24 Februari 2026 serta video pernyataan para pihak, keduanya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.

Dalam pernyataannya, RJ menyampaikan, “Selaku pihak pertama kami maafkan secara kekeluargaan.”

Menanggapi polemik yang sempat berkembang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani SH MH, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat.

“Itu hak mereka untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai dugaan pemerasan yang disebut melibatkan oknum LSM terhadap Kepala SD Negeri 19 Betung serta kewenangan penanganannya di Bidang Pidsus, ia menegaskan, “Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tutupnya.(nda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *