Istri Korban dan Ibu Terdakwa Adu Mulut Ruang Sidang

Pengacara Hendri Tengak Membacakakan Replik..Foto FIL

PALEMBANG -Newshanter.com- Asni, ibu dari Hendri terdakwa pembunuhan terhadap Zakaria, adu mulut dengan isteri Zakaria, Mulyani. Kala itu, keduanya yang ditemani masing-masing kerabat duduk menyaksikan sidang Hendri yang beragendakan replik di PN Palembang Senin (14/11/2016).

Mulanya, kedua kubu duduk dengan akrab saat pengacara Hendri, Hariyadi SH, membacakan berkas replik. Begitu sidang ditutup oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH MH,

Mulyani meminta dengan suara lantang kepada hakim untuk memberikan vonis seberat-beratnya kepada Hendri dan tidak mendengarkan pembelaan maupun replik yang diutarakan Hendri dan pengacaranya.Asni yang mendengar hal tersebut langsung menanggapi ucapan Mulyani. Dengan suara lantang, ia berteriak anaknya bukanlah pembunuh.

Ucapan Asni kembali ditanggapi dengan suara lantang oleh Mulyani. Terjadilah adu mulut antara keduanya yang disertai dengan saling tunjuk. Keluarga dari pihak masing-masing yang mendengar cek cok antara Mulyani dan Asni mulai mencoba mendekat. Namun, kedua belah pihak gagal mendekat karena dipisahkan oleh jaksa dan aparat kepolisian.

Cek cok mulut yang hampir berakhir dengan kericuhan di antara dua kubu ini disaksikan langsung oleh ketiga hakim. Pasalnya, ketiga hakim belum beranjak dari tempat duduknya karena memiliki agenda untuk menyidangkan terdakwa lain di ruangan yang sama. Ketiganya sempat mencoba meredakan suasana, namun tidak dihiraukan oleh masing-masing pihak.

“Yang meninggal itu kakak kandung saya dan tidak pernah ada ribut antara dia dengan anak saya. Jadi, tidak mungkin anak saya yang membunuh Zakaria,” kata Asni usai sidang digelar.

Dalam persidangan, Hariyadi menyampaikan pihaknya tidak setuju dengan tanggapan jaksa yang dibacakan pekan lalu. Menurut Hariyadi, seorang saksi mata dan bukti untuk suatu kasus pembunuhan amatlah penting.

Sementara, dalam peristiwa tewasnya Zakaria, sama sekali tidak ditemukan sidik jari Hendri, baik pada tubuh Zakaria maupun pada benda yang menyebabkan Zakaria tewas.

“Jadi, kita tetap berharap hakim membebaskan klien kami dari semua tuntutan jaksa. Semoga saja hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Hariyadi kepda wartawan seusai sidang.

Putusan akan dibacakan sidang pekan depan.Terdakwa Hendr dijerat jaksa dengan pasal 340 KUHP atas kasus pembunuhan berencana. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Seperti diketahui, Zakaria ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala. Ia diduga tewas setelah dipukul seseorang menggunakan ulekan cabai berkali-kali. Pelaku pembunuhan mengarah kepada Hendri berdasarkan keterangan

Mulyani yang mengaku sempat dipukul Hendri di bagian kepala. Hanya saja, dari dakwaan jaksa, Mulyani tidak melihat secara langsung Hendri melakukan pembunuhan terhadap suaminya.(01)

Pengacara Heriyadi/ Foto Fil
Pengacara Heriyadi/ Foto Fil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *