Kapolda Riau keluarkan maklumat larangan penimbunan  Bapok tidak sesuai ketentuan

 

PEKANBARU : newshanter.com – Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Nanang.MH mengeluarkan maklumat nomor : MAK/01/XII/2017 tentang Larangan Penimbunan dan memperdagangkan barang kebutuhan pokok( BAPOK) tidak sesuai ketentuan, Rabu 20/12/2017.

Maklumat ini sudah di sebar ke jajaran Polda Riau, Polresta bahkan sampai ke Polsek jajaran Polresta Pekanbaru.

Berikut isi maklumat Kapolda Riau: Maklumat Kapolda Riau nomor: 01/XIi/2017 tentang larangan penimbunan dan memperdagangkan barang kebutuhan pokok( BAPOK) tidak sesuai ketentuan, dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuhan manusia yang paling utama dan stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat

Dengan ini Kapolda Riau menyampaikan maklumat sbb :
A. Kepada seluruh lapisan
masyarakat diharapkan :
1. Tidak membeli dan/atau
menggunakan bahan pokok
( BAPOK) yang tidak memenuhi
standart kesehatan,
keamanan, kadaluarsa serta
tidak memenuhi ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
2.Apabila mengetahui ada
penimbunan bahan pokok dan/
atau peredaran barang
( makanan & minuman) yang
tidak memenuhi standart
segera memberitahukan dan/
atau melaporkan kepada aparat
kepolisian terdekat.

B. Kepada para pelaku usaha
dilarang :
1. Dengan sengaja menimbun atau
menyimpan bahan pokok
( BAPOK) dan barang yang di
subsidi pemerintah ( BBM, Gas
Elpiji 3 kg, Pupuk dll) melebihi
jumlah maksimal yang
diperbolehkan atau diluar batas
kewajaran, dengan maksud
untuk memperoleh keuntungan
sehingga mengakibatkan bahan
pokok menjadi mahal atau
melambung tinggi.
2. Memperdagangkan dan/atau
mengedarkan barang ( makanan
& minuman ) yang tidak
memenuhi standart kesehatan,
keamanan dan kadaluarsa serta
tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3.Terhadap pelaku usaha yang
melanggar ketentuan angka 1
dan 2 tersebut diatas, akan
dilakukan tindakan tegas karena
merupakan perbuatan pidana
dipersangkakan melakukan
pelanggaran pidana pasal 133
UU Nomor: 18 tahin 2012
tentang pangan dengan
ancaman penjara 7 tahun atau
denda paling banyak Rp.
100.000.000.000( seratus milyar
rupiah) dan pasal 62 UU Nomor
8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen dengan
pidana penjara 7 tahun dan
denda paling banyak Rp.
2.000.000.000 ( dua milyar
rupiah).
4. Kepala Instansi terkait dan
pemangku kepentingan lainya,
diharapkan dapat meningkatkan
pengawasan terhadap distribusi
dan ketersediaannya barang
kebutuhan pokok dan yang
bersubsidi pemerintah serta
dalam pelaksanaannya dapat
menjalin kerjasama lintas
sektoral dengan baik.

Kapolresta Kbp Susanto.SIK.SH.MH menyampaikan”
antisipasi natal dan tahun baru dan lonjakan harga kebutuhan pokok khususnya di wilayah Kota Pekanbaru, sehingga harga tetap normal dan masyarakat bisa mencukupi kebutuhan sehari hari dengan harga yang terjangkau, dihimbau utk pelaku usaha berikan bapok kepada masy sesuai standart dan ketentuan dan kepada masyarakat berikan informasi atau pengaduan terkait  Bapok yang melanggar aturan dan dapat menghubungi posko Satgas Pangan Polda Riau dengan nomor telp: 0813-2602-0206 atau 0812-7613-617 ( Humas Resta Pku)

NHO-jack

 

Pos terkait