Iskandar: Saya Hanya Melaksanakan Perintah Presiden.· Perusahaan Tak Bisa Berkelit Lahan Faktanya Terbakar

Kayuagung,Newshanter.com – Bagi perusahaan yang lahan perkebunannya terbakar dan dibiarkan begitu saja akan diberikan sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).Kondisi ini membuat sedih Bupati OKI H Iskandar SE. Karena sebelum Presiden Jokowi datang ke OKI, pemerintah setempat sudah memberikan imbauan kepada perusahaan di OKI dan masyarakat untuk menjaga terjadi kebakaran hutan dan lahan disekitar perusahaan dan pemukiman lahan serta perumahan. Tetapi masih ada perusahaan yang tak mengindahkan.

Bahkan ada perusahaan yang melarang tim pemadam kebakaran untuk lewat masuk ke lokasinya untuk membantu memadamkan kebakaran. “Ini aneh. Ada perusahaan yang melarang petugas kebakaraan melakukan pemadaman di lokasi, karena menurut perusahaan kebakaran bukan di atas lahannya,” kata Iskandar, saat mengumpulkan manajemen perusahaan yang ada di wilayah Bumi Bende Seguguk dalam rangka agenda rapat koordinasi penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Bagi perusahaan yang menerima surat layangan pencabutan izin, kami mohon maaf,” ucap Iskandar saat di ruang Bende Seguguk I.“Saya hanya melaksanakan perintah Presiden untuk melakukan perintah secara efektif,” kata Iskandar yang akan menjadikan barang bukti absen yang hadir ini sebagai bahan yang akan dilayangkan ke presiden.

Pemerintah juga telah membentuk tim investigasi pemantau lahan terbakar dan tim penegak hukum yang terdiri dari polisi dan TNI.Masih kata Iskandar, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah memberikan peringatan dan sosialisasi untuk menjaga lahan atau hutan milik perusahaan maupun milik masyarakat untuk mencegah kebakaran.

Kendati sudah diberikan imbauan masih ada pihak perusahaan yang teledor dan menimbulkan adanya titik api dan terbakar. Ini tanah lahan faktanya terbakar dan tidak bisa ditutup-tutupi ungkap Iskandar dihadapan manajemen perusahaan yang hadir dan Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk, Dandim 0402/OKI diwakili Kapten Rusman dan Sekda Drs H Husin MSi dan jajaran di Pemerintah Kabupaten OKI yang tergabung dalam tim investigasi.

Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menjalan tugas, apalagi mengenai kesengajaan dalam hal kebakaran lahan. “Kalau ada lahan yang terbakar dimusim kemarau ini, kemudian dimusim hujan dilakukan pengelolaan, penanaman lahan di musim hujan, maka saya pastikan lokasi tersebut akan di statiskokan,” tegas Zulkarnain.

Sedangkan, Dandim 0402/OKI akan menyiapkan 1000 prajurit gabungan kostrat dan mariner akan membantu melakukan pemadaman api yang tersebar di wilayah OKI

Terpisah Hendro selaku Manager PT Tempirai mengatakan, proses pencabutan IUP dan HGU perusahaannya itu, semuanya akan diserahkan kepada pihak panitia dan penyidik. Sebab pihak perusahaanpun belum tahu mengenai pencabutan, hingga kini, prosesnya masih berjalan.

Mengenai lokasi kebakaran, diakui Hendro. “Memang lahan terbakar ditempat kita, mengenai penjagaan dilahan sebelum memasuki musim kemarau sudah dilakukan penjagaan dilakukan patroli rutin, karena angin yang memang kuat jadi sumber api memasuki lahan kita,” ujar Hendro.

Sebelum dilakukan pencabutan IUP seyogjanya, pihaknya akan melakukan perlengkapan dokumen-dokumen nanti sesuai dengan apa yang disanggakan penyidik nantinya. “Kita tunggu proses saja,” singkatnya seraya mengakhiri pembicaraan. (lim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *