Palembang, Newshanter.com – Terkait edarkan ganja sebanyak 480.81 gram, dua terdakwa Julduz Putra Sandi Hasan alias Bongkeng (33) dan Guspriyandi alias Ndut, akhirnya diganjar hukuman 6 (enam) tahun penjara, namun vonis hakim ironisnya lebih ringan 3 (tahun) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Majelis Hakim kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 Tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Safruddin SH MH selaku Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Abu Hanafiah SH MH dan Achmad Suhel SH MH. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel). Selasa (11/03/19).
Diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di jalan Bukit Besar Palembang Selasa (18/09/2018) sekitar Pukul 19.30 WIB di fakultas ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban coklat berisikan daun ganja kering dengan berat netto 480.81 gram, satu unit hp hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario putih dan satu keping Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Akibatnya, terdakwa dituntut pidana oleh JPU M Fajar Dian Prawitama SH selama 9 Tahun penjara yang dibacakan dalam sidang dengan agenda tuntutan Selasa (26/02/2019). (yn)
