Ibu Angkat Angeline Akhirnya dimasukan ke Bui,

Margariet

Denpasar-Newshanter.com Kepala Kepolisan Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelantaran anak.

“Untuk sementara ini sebagai permulaan kami tetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak yang sudah didasari dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Ronny kepada wartawan di Bali, Ahad (14/06/2015).

Jadi, kata Ronny, penetapan tersangka tersebut bukan dalam kasus tewasnya atau kasus pembunuhan Angeline. “Kami masih terus mendalami kasus in. “Untuk sementara ini sebagai permulaan kami tetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak yang sudah didasari dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Ronny kepada wartawan di Bali.

Penetapan tersangka tersebut tambah Ronny, bukan dalam kasus tewasnya atau kasus pembunuhan Angeline. “Kami masih terus mendalami kasus ini,” kata bekas adiv Humas Mabes Polri ini.

Sehari sebelumunya Kapolda Bali Ronnie F Sompie mengungkapkan, pihaknya sudah mencurigai keterlibatan keluarga angkat Angeline terkait kematian sang anak 8 tahun itu. Namun, dengan model penyidikan yang ia pimpin saat ini, diperlukan bukti permulaan yang cukup.

“Semakin mengerucut sebenarnya ke keluarga, hanya model penyidikan yang mendasari membutuhkan bukti permulaan,” kata Sompie saat berbincang dengan CNN Indonesia usai menghadiri pesta kesenian di Bali, Sabtu (13/06/2015).

Bahkan, kata Sompie, bukti yang terkumpul saat ini nyaris cukup untuk menuntaskan keterlibatan keluarga angkat, khususnya Margriet Megawa selaku ibu angkat sebagai tersangaka. “Bukti kami nyaris cukup untuk menuntaskan apakah ia terlibat atau tidak,” jelasnya.

Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Menurut pengacara Margariet M Ali Adikin, Setelah melakukan pemekriksaan terhadap Margriet ia ditahan. Penahanan ini dilakukan kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap Margriet yang dijemput paksa pada Ahad dini hari,

Sebelum menahan Margriet, penyidik kepolisian sudah menyatakan ibunda angkat korban sebagai tersangka. “Tersangka diberondong 28 pertanyaan seputar identitas, nama suami, keluarga dan sejak kapan di Indonesia terutama di Denpasar, ungkap kuasa hukum Margriet, M. Ali Sadikin usai mendampingi pemeriksaan Margriet di kantor Polda Bali, seperti diberitakan detik.com, Minggu (14/06/2015).Ditakatakan M Ali Sadikin Margriet diperiksa mulai 17.30-21.00 WITA. “Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Terhitung sejak hari ini Margriet resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penelantaran anak dan terjerat pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004 tentang penelantaran dan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

jangan sampai mengalihkan penuntasan

Sementara itu Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan penetapan status tersangka dugaan pelantaran anak pada ibu angkat Angeline, Margriet Megawe jangan sampai mengalihkan penuntasan pengungkapan kasus pembunuhan bocah delapan tahun itu.

“Jangan sampai mengalihkan kasus pembunuhan. Status tersangka pelantaran anak yang akhirnya membuat Angeline terbunuh,” kata Arist saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (14/06/2015).

Arist menjelaskan saat ini ada tiga jeratan hukum yang bisa mendera ibunda angkat Angeline. Tindak pidana pembunuhan, penelantaran anak yang mengakibatkan pembunuhan Angeline, dan tindakan adopsi ilegal.

Namun meski demikian Arist meminta publik menunggu hasil dan analisis dari tim penyidik kepolisian. Menurutnya, ada potensi kejahatan yang terstruktur dalam pembunuhan Angeline. Oleh karenanya ia meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam pengungkapan kasus ini.

Saat ini, Margriet Megawe sudah ditahan oleh tim penyidik Polda Bali. Penahanan dilakukan kepolisian setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Margriet.(CNNI/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *