Guntur dituntut 7 tahun penjara simpan shabu 9 paket kecil

Palembang newshanter.com – sudah memilik perkerjaan terdakwa Guntur Saputra (20) yambil mengedarkan sabu dan akhirnya dituntut JPU. Lidya Desrika dengan pidana penjara selama 7 Tahun dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang Rabu(7/3).

Menurut JPU bahwa terdakwa telah bukti melakukan perbuatan pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan pasal 114 (1) UU.No.35/2009.yakni memilki menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman.

Bacaan Lainnya

Dimana terdakwa yang tinggal di Jalan Segaran lorong U jung Tanjung Kel.9 Ilir Palembang dari keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan bahwa terdakwa 7 November 2017 sekitar pukul 15,30 WIB ditempat kediaman terdakwa telah dilakukan pengerebekan oleh anggota kepolisi Unit narkoba Polresta Palembang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket sabu yang siap edar dengan berat 0,581 gram dari pengakuan terdakwa sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Alung (DPO)).

Dari barang bukti yang dihadirkan dipersidangan dan keterangan para saksi semua dibenarkan dan diakui terdakwa berdasarkan fakta fakta itu bahwa unsur unsur dakwaan diatas telah terpenuhi.Karena itu jaksa berkeyakinan terdakwa telah terbukti melakukan pidana narkotika sebagai perantara,” maka kami menjatuhkan tuntutan pidana selama 7 tahun”,ujar lidya kepada majelis hakim dipersidang.

Tidak hanya ituJPJ. Lidya juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa denda sebesar RP ,1 millyar subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan ini JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman pidana yang seadil adilnya kepada terdakwa.

Selain itu JPU meminta kepada majelis hakim agar barang bukti yang disita supaya dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Sementara itu ketua majelis hakim, Subur memerintahkan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Wanida agar melakukan pembelaan.

“Maka kami berikan waktu selama satu minggu untuk menyusun nota pembelaan dan kita nyatakan ditutup,”ujar Subur. (Rah).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *