Hasil Mencopet 20 Ribu, Dua Sekawan Dihukum lima Bulan Penjara

ILUTRASI

Palembang.Newshanter.com, – Dua sekawan Ariady alias Adi (21) dan M Sandy (23), Dua terdakwa yang melakukan pencopetan,harus mempertanggungjawabkan perbuatan dibalik jeruji besi selama 5 bulan penjara, lantaran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Ely Noer Yasmin, di dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri palembang, kamis (12/11/2015), menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagiaman perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menghukum terdakwa Ariady alias Adi dan M Sandy masing-masing selama lima bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” Ujar Ely.

Masih dikatakan majelis hakim, bahwa kedua terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu serta barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam dan satu lembar uang pecahan 20 ribu dikembalikan kepada korban Sumiati.

“Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan,” tambahnya.

Putusan hakim yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lebih rendah 2 (dua) bulan dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Syarif Sulaiman SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan penjara.(fil)

Pos terkait