Hari Ini Penerapan Denda Tilang Electronik di Polda Metro Jaya Resmi Di Berlakukan

Jakarta | Newshanter.com Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( e-TLE) hari ini tanggal 1 November 2018 resmi di terapkan oleh POLDA Metro Jaya , sebagai mana keterangan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang di kutip dari kompas.com “Ya (penindakan sistem e-TLE) dimulai besok (hari ini),” ujar Yusuf ketika dihubungi Rabu (31/10/2018) malam.

Untuk memberikan informasi daerah yang sudah menerapkan e-TLE Polda Metro Jaya meletakkan rambu khusus yang menandai kawasan diawasi kamera CCTV e-TLE. Camera CCTV e-TLE telah terpasang di persimpangan Patung Kuda,Kebon Sirih,RM Margono dan Sarinah,Jakarta Pusat.

Sistem e-TLE ini juga berbeda dengan sistem eTilang yang sebelumnya sudah lebih dahulu di terapkan , Sistem e-TLE ini menerapkan bukti pelanggaran dari hasil tangkapan gambar yang di peroleh dari kamera CCTV. yang selanjutnya akan di kirim kan kepada pelanggar melalui POS Indonesia atau Alamat email yang sudah terdaftar.

Penerapan e-TLE ini juga sudah melalui proses sosialisasi yang di mulai dari tanggal 24 September 2018 lalu, di beberapa titik di ruas persimpangan jalan Thamrin dan Sudirman.Mengenai alur proses penegakan hukumnya dapat di bagi menjadi 3 bagian yaitu :

1.Konfirmasi
sebuah surat konfirmasi berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

2.Klarifikasi
Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi melalui situs web http://www. etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi ke POSKO ETLE – SUBDIT GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya

3.Pembayaran Denda
Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank BRI. Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara.(BM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *