Guru Agama Rosmanidar tak Kuasa Tahan Tangis, Tuntutnya dikabulkan PTUN

rosmanidar-guru-agama-ogan-ilir

PALEMBANG Newshanter.com- Tangis Rosmanidar (55) tidak tertahankan ketika majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dipimpin M Syauqie, Adi Irawan, Rizky Yustika dengan Panitera pengganti Sulami mengabulkan sebagian tuntutannya kepada Bupati Ogan Ilir (OI) terkait pemecatan sebagai PNS Guru Agama, Rabu (18/11/2015).

Dalam amar putusan majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan permohonan yang merupakan guru agama SD 07 Rantau Alai Kabupaten OI yang tinggal di jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, RT 09 Dusun 5 Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten OI yaitu membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati OI terhadap pemohon dan memerintahkan termohon Bupati mencabut SK Pemberhentian tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun tuntutan pemohonan meminta penundaan SK pemberhentiannya dan meminta ganti rugi ditolak majelis hakim. Dimana persidangan ini pun dimulai sejak 31 Agustus 2015 lalu.

Sedangkan Perwakilan Pemkab OI Awansyah di hadapan majelis hakim masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Namun kepada wartawan Awansyah enggan berkomentar terkait putusan tersebut.Rosmanidar didampingi kuasa hukumnya dari LBH Palembang Ekky Syahruddin sambil berurai air mata bersyukur kepada Allah SWT karena dia menilai keadilan kepada dirinya masih ada.

“Masalah ini tidak ada kaitan dengan pilkada, saya bukan tim sukses, keluarga saya tidak ada menjadi tim sukses. Lagian keluarnya SK pemberhentian saya tersebut karena pengaduan masyarakat. Selama ini saya tidak ada masalah dengan siapa pun,” katanya wanita 1 Desember 2012 menjadi PNS dan mengajak sejak tahun 1990.

Ekky membenarkan objek sengketa adalah kesalahan SK Bupati Mawardi No 446/Kep/BKD/2015 Tanggal 28 Mei 2015 tertanggal 28 Mei 2015 tentang pemberhentian Rosmanidar.

Kesalahan yang mengeluarkan SK pemberhentian itu Bupati. Kalau BKN itu sifatnya rekomendasi. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada ataupun politik,” kata Ekky.

Terkait SK Pemberhentian dirinya tersebut, Rosmanidar mengaku sudah meminta penjelasan BKD OI dan BKD Sumsel namun tidak mendapatkan respon yang memuaskan dan pemecatan tersebut menurutnya tidak ada dasar hukumnya dan tidak didahului dengan surat teguran lebih dahulu.

Sedangkan kuasa hukum pasangan AW Noviandi Mawardi-Ilyas Panji, Febuar Rahman SH ketika dihubungi memastikan kalau putusan PTUN tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya.“ Yang digugat bupati sebagai jabatan, dan tidak ada dengan pak Mawardi, pak Mawardi tidak lagi bupati, tidak ada kaitannya,” katanya.(Sp/NHO)

Pos terkait