Gunakan Bahan Berbahaya, Ditreskrimsus Polda Sumbar Meringkus Dua Pelaku Penjual Merkuri di Dharmasraya

  • Whatsapp

Padang, NewsHanter.com – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Direskrimsus Polda Sumbar) berhasil menangkap dua pria penjual bahan kimia berbahaya berupa air raksa atau merkuri di kawasan Jorong Tanjung Salilok Kanagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020.

KaSubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Iwan Ariyandhy, SIK, MH yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu Setianto memaparkan, penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku berinisial ZR (49) dan RM (45).

“Informasi ini bersumber dari masyarakat itu tentang adanya kegiatan memperjualbelikan air raksa atau merkuri tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) yang digunakan untuk melakukan illegal mining di Kabupaten Dharmasraya dan beberapa daerah lain di Sumbar”, ucap AKBP Iwan Ariyandhy pada Press Conference di Mapolda Sumbar, Kamis (16/01/20).

Berbekal informasi masyarakat tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pengecekan terhadap kediaman pelaku ZR di Jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau Pulau Punjung, Kab Dharmasraya, lanjut AKBP Iwan Ariyandhy.

Setelah pelaku diperiksa, didapati memiliki 75 kilogram air raksa untuk diperjualbelikan. Selain itu, tim juga menyita satu unit ponsel yang diduga merupakan alat komunikasi dalam bertransaksi bahan kimia berbahaya secara ilegal, terang KaSubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Pelaku lainnya RM ditangkap di jalan Adinegoro Simpang Kalumpang Koto Tangah, Kota Padang dengan Barang Bukti 82 kilogram air raksa atau merkuri. Pelaku merupakan warga Korong Pasar Pauh Kambar, Kab. Padang Pariaman, jelas AKBP Iwan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 104 atau Pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutup Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar. (Robbie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *