Gugatan Lelang Hotel KM 9: Penggugat Berharap Pembatalan, Pemilik Ungkap Kejanggalan Proses!

Palembang, newshunter.com – Gelaran sidang perdana gugatan perdata terkait pelelangan aset sebuah hotel yang berlokasi strategis di KM 9 Palembang berakhir dengan penundaan. Sidang yang mempertemukan penggugat Fitriyanti dengan tergugat pemilik aset hotel, Tina Francisco, serta turut tergugat I KPKNL Palembang, turut tergugat ll Bank BRI, dan turut tergugat IllI BPN Kota Palembang, yang seharusnya digelar i Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (23/4/2025), urung dilanjutkan lantaran ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat.

Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi SH MH, dengan tegas menyatakan bahwa sidang tetap dibuka, namun tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran para turut tergugat I,II dan III”Maka dengan itu sidang kita tunda sementara dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Mei 2025 mendatang yang akan digelar di Museum Tekstil Palembang,” ucap Hakim Ketua sambil mengetukkan palunya, menutup jalannya persidangan untuk sementara waktu

Usai persidangan yang singkat tersebut, Kuasa hukum penggugat, Lani Novriansyah SH, didampingi oleh Fery Gandy Yudah SH, menyampaikan kepada awak media duduk perkara gugatan yang mereka ajukan. Menurut Lani, gugatan ini bermula dari aset hotel yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

“Dalam sidang gugatan ini, kami bertindak sebagai pihak yang sebelumnya memiliki ikatan jual beli terhadap objek yang dilelangkan oleh KPKNL Palembang,” jelas Lani di PN Palembang. la mengungkapkan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 600 juta untuk pembelian hotel tersebut.

Lebih lanjut, Lani menyayangkan tindakan KPKNL Palembang yang tetap melanjutkan proses pelelangan meskipun pihaknya telah mengajukan gugatan ke PN Palembang dan melakukan konfirmasi terkait hal tersebut. “Tetapi pihak KPKNL tetap melakukan proses pelelangan dengan alasan lelang dilakukan tertutup dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Pihak penggugat berharap besar agar KPKNL Palembang segera membatalkan proses lelang tersebut. “Karena ada gugatan kami sebagai pihak ketiga yang merasa memiliki hak dari aset yang dilelang oleh KPKNL Palembang. Untuk itulah kami melayangkan gugatan agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik dari Pengadilan Negeri Palembang.” tegas Lani, menunjukkan harapan akan adanya intervensi yang adil dari lembaga peradilan.

Di sisi lain, Tina Francisco, salah satu pihak tergugat yang merupakan pemilik aset hotel, turut menyampaikan keluh kesahnya terkait proses pelelangan ini. la mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak Bank BRI selaku turut tergugat II.

“Padahal sebelumnya saya sempat datang ke BRI untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran. Tetapi pihak dari Bank BRI justru menghindar,” ungkap Tina dengan nada getir. la bahkan telah menjelaskan kepada pihak bank bahwa akan dilakukan penyelesaian dan pembayaran, namun aset hotel tersebut tetap saja dilelang.

Tina juga menyoroti harga lelang asetnya yang hanya mencapai Rp 3 miliar, yang menurutnya jauh di bawah nilai sebenarnya. “Dalam hal ini saya digugat oleh pihak ketiga, karena dengan alasan saya menerima dana dari pihak ketiga. Padahal, saya sudah menjelaskan ke pihak Bank BRI bahwa aset ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dipindahtangankan, karena di dalam aset ini ada rumah tempat tinggal dan ini tidak termasuk dalam pinjaman,” bebernya. la menambahkan bahwa Surat Hak Milik (SHM) aset tersebut memang belum diurus secara keseluruhan, dan terdapat pula urusan keluarga di dalamnya.

Lebih lanjut, Tina mengaku bahwa setelah proses lelang selesai dilakukan, ia masih berupaya untuk mencari penyelesaian dengan pihak Bank BRI. Namun, sayangnya, pihak bank terkesan menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Dengan ditundanya sidang perdana ini, babak baru dalam sengketa lelang aset hotel di Palembang ini akan kembali bergulir pada tanggal 5 Mei 2025 mendatang. Lokasi sidang yang dipindahkan ke Museum Tekstil Palembang. (Nan)

Pos terkait