Palembang, newshanter.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiri Rapat Paripurna ke XLI (61) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi Sumsel.
Adapun agendanya adalah untuk mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan eksekutif bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Dikatakan Gubernur Sumsel H Herman Deru, dimana ada empat Raperda yang diajukan pihaknya yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda ini diajukan sehubungan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) dibidang Lingkungan Hidup.
“Ini sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Kemudian, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dimana yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.
“Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel 2022 – 2042,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, untuk Raperda ini sendiri diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b Undang – Undang Nomer 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomer 12 tahun 2014.
Sedangkan untuk Raperda yang keempat yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel tahun 2023 – 2043. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Raperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional,” katanya.
Masih dilanjutkannya, sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya empat Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel.
“Untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan Perundangan-Undangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj R A Anita Noeringhati menuturkan telah didengarkan bersama penjelasan Gubernur Sumsel terhadap keempat Raperda tadi.
“Memang raperda itu sangat kita butuhkan, nanti ditanggal 13 Februari ada pemandangan umum fraksi – fraksi, kita bisa lihat dan dengar tanggapan fraksi – fraksi tentang Raperda ini,” bebernya.(ton)
