Gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih Herman Deru dan Mawardi yahja Di lantik

Jakarta.Newshanter. Presiden Joko Widodo melantik dua pasangan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih pada Pilkada 2018 lalu. Dua pasangan tersebut yakni Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, serta Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/10/2018) pukul 11.00 WIB.

Acara pelantikan diawali dengan prosesi penyerahan petikan Keputusan Presiden kepada para gubernur dan wakil gubernur yang dilantik Setelah itu, Presiden Jokowi bersama pasangan gubernur dan wagub yang akan dilantik berjalan ke Istana Negara. Mereka diiringi dengan pasukan drum band pada bagian belakang. Setibanya di Istana Negara, prosesi pelantikan pun dimulai.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173/p dan 174/p Tahun 2018. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh rohaniawan dan dipandu langsung oleh Presiden Jokowi.

Acara kemudian dilanjutkan kembali dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan tanda pangkat dan jabatan. Setelah itu, Presiden Jokowi dan para tamu undangan memberikan selamat kepada gubernur dan wagub yang baru saja resmi menjabat. Hadir dalam pelantikan ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah menteri kabinet kerja dan kepala lembaga negara.

Tjahwo kumollo tidak menjalahi aturan

Sementra itu Sebenarnya, masa jabatan pejabat gubernur lama lama berakhir masing-masing pada bulan November dan Desember 2018.Karena itu Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan itu tak menyalahi peraturan perundang-undangan. “Pertimbangannya, Gubernur Sumsel dan wakilnya maju sebagai calon legislatif di DPR RI serta Gubernur Kalimantan Timur juga maju sebagai calon legislatif DPR RI sehingga per tanggal 20 September 2018 yang lalu memang harus mundur,” ujar Tjahjo saat d di Kompleks Istana Presiden Jakarta usai pelantikan,

“Maka enggak perlu menunggu sampai habis masa jabatan bulan November dan Desember 2018 ya, sehingga dilantik hari ini,” lanjut dia. Ada pun, sejumlah kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2018 yang belum dilantik, misalnya Provinsi Maluku dan Lampung, pelantikan baru akan dilaksanakan pada 2019.

Alasannya, pejabat lama kedua daerah tersebut tidak maju sebagai calon legislatif DPR RI di Pileg 2019, maka masa jabatannya tidak boleh ditambah atau dikurangi satu hari pun. “Tinggal Provinsi Lampung dan Maluku hasil Pilkada 2018 dilaksanakan tahun depan ya, karena tidak bisa mengurangi satu hari pun dan menambah satu hari pun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana undang-undang,” pugkas Tjahyo kepada wartawan.(*/fil)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *