Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Drs H Edwar Candra, menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Lingkungan Hidup.
Selain itu juga penyerahan sertifikat proper dan komitmen dukungan perusahaan dalam pelaksanaan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) provinsi Sumsel tahun 2023. Adapun kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Arya Duta Palembang, Senin (13/3/2023).
Turut hadir didalam acara tersebut Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumsel HR Bambang Pramono, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Pandji Tjahjanto, S.Hut, M.Si, Sekretaris DLHP Sumsel Herdi, para Kepala Bidang DLHP Sumsel, para kepala seksi DLHP Sumsel, dan undangan lainnya.
Dikatakan Gubernur Sumsel H Herman Deru, dimana berkat dukungan semua pihak, bahwa Sumsel hari ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai provinsi terbaik didalam pengendalian inflasi.
Dimana kemaren kita masih target 10 besar, kita terbaik inflasi kita 5,034, nasional 5,43, ini penyebabnya itu yakini GSMP. Kita ini karena komitmen ini, kemandirian itu, dimana inflasi itu selalu disebabkan oleh terganggunya ketersediaan.
“Terganggunya Diman, ketersedian pasokan, kalau dia bisa menyediakan sendiri di rumah-rumah tangganya, saya yakin dia tidak akan terguncang ketersediaannya,” ujarnya.
Kemudian, janganlah juga termasuk pemerintah, kita-kita ini untuk membuat suasana menjadi panik buying. Sehingga melonjaknya keinginan untuk membeli diatas rata-rata kebutuhan. Ini tugas pemerintah juga untuk membuat tenang pasar, si champion-champion ini untuk penghasil-penghasil ini harus nyaman kepada distribusi distributor, bisa nyaman ke pasar, pasar ke pembeli juga harus dalam keadaan suasana nyaman.
Salah satu faktor terjadinya inflasi itu kan ada yang disebabkan kebijakan pemerintah, dan ada faktor alam. Dimana kita kan sudah tahu potensi daerah kita misal Pangan, sawah, akibat hujan yang lebat atau banyak ini apa yang harus kita jaga.
“Dimana yang harus kita jaga adalah saluran buangnya, jangan sampai saluran buangnya lebih tinggi daripada sawah artinya permukaan airnya harus terjaga,” ungkapnya.
Menurut Kepala DLHP Provinsi Drs H Edward Candra, dimana kita melihat karena rata-rata yang banjir itu dari daerah aliran sungai dari hulu sampai ke hilir. Jadi apa yang disampaikan Gubernur Sumsel salah satunya sedimentasi dan hutan gundul ini tentu perlu perhatian bersama, baik dari pemerintah, masyarakat mensupport nya dan juga koorporasi.
Dimana kita bersama-sama membenahi dengan cara reboisasi, penghijau, dan kalau yang tambang misalnya ada aturan-aturan untuk aklamasi pasca tambang itu supaya dilaksanakan dengan baik serta mengikuti aturan-aturan yang ada.
“Jangan sampai rumput pun tidak bisa tumbuh itu salah satu perhatian di bidang lingkungan hidup ini. Kalau dari perusahaan sendiri, mereka punya tanggung jawab, dan kemudian kita dorong juga melalui pemberdayaan masyarakat atau humanity development,” katanya.
Dilanjutkannya, kaitan dengan proper ini salah satu komponen penilaian humanity development ini adalah salah satu penilaian untuk bisa melangkah ke hijau ataupun emas, sampai sejauh mana peran-peran mereka terhadap masyarakat.
Kalau biru itu baru tingkat standar, biasa saja, kalau merah berarti ada yang belum terpenuhi. Dimana tadi untuk yang warna merah untuk diperhatikan, dan di nol kan, dimana akan kita tindak lanjuti sesuai dengan arahan daripada Gubernur Sumsel.
“Kalau hitam itu mereka tidak ada tanggapan sekali, mungkin bisa jadi mungkin ada izin usahanya tidak beroperasi, tapi mereka belum memperbarui itu salah satu yang hitam,” imbuhnya.
Masih dilanjutkannya, kalau untuk diprovinsi Sumsel yang hitam di tahun ini tidak ada yang hitam. Yang ada itu justru yang ditangguhkan, ada 12 perusahaan yang ditangguhkan. Kenapa ditangguhkan, karena ada yang masih proses Gakkum, dan sanksi administratif.
Ada masih peringatan untuk mereka perbaiki dari hasil pengawasan dari team, dari DLHP, maupun Kepolisian Daerah, bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga dari DLHK.
“Sedangkan untuk 12 perusahaan yang ditangguhkan itu macam-macam, ada dari tambang, dan ada dari perkebunan. Dimana yang merah-merah itu kalau kita beritahu kekurangan mereka, jika masih tidak di perbaiki, maka akan kita beri sanksi,” ucapnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si melalui Kepala Bidang KUP Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Ir Ichwansyah, M.Si, terkait dengan pelaksanaan usaha di sub sektor perkebunan, setiap penyelenggara usaha itu harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dari Undang-Undang Perkebunan Nomer 39 tahun 2014.
Dan terkait dengan pelaksanaannya terhadap izin dan kepatuhan perusahaan itu mengacu pada Permentan Nomer 98 tahun 2013 terkait dengan pembinaan usaha perkebunan. Jadi kewajiban perusahaan sebagaimana di atur di Permentan Nomer 98 tahun 2013 baik juga Undang-Undang Perkebunan adalah salah satunya mengenai upaya pemantauan lingkungan hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup.
“Dimana itu merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan ke dinas teknis khususnya di DLHP dan tebusannya ada di Dinas Perkebunan provinsi Sumsel,” bebernya.
Masih disampaikannya, terkait dengan itu kewajiban terhadap upaya pemantauan lingkungan hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup ini, dimana itu sebagai persyaratan daripada penilaian usaha perkebunan yang dilakukan selama 3 tahun dalam periode 3 tahun.
Dimana itu merupakan salah satu penilaian terhadap upaya yang telah dilakukan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Jadi penilaian usaha perkebunan yang dilaksanakan dalam periode 3 tahun sekali, itu diantaranya adalah menilai tingkat kepatuhan daripada perusahan untuk melaporkan daripada pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan tersebut
“Kalau di Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel itu untuk pembinaannya itu ada 13 Perusahaan yang menjadi kewenangan pemprov Sumsel yaitu ada perusahaan lintas kabupaten, dari 271 perusahaan yang ada diprovinsi Sumsel,” jelasnya.(ton)
