Muba, newshunter.com – Kasus mafia tanah dan korupsi mega proyek Tol Betung-Tempino-Jambi semakin menyeret banyak nama. Setelah konglomerat Palembang, H. Alim (HA), dan mantan pejabat BPN Muba, Amin Mansyur (AM), kini giliran Yudi Herzandi, SH, MH (YH)—Asisten 1 Setda Muba—yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Muba pada Selasa malam (11/03/2025).
Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menjerat Yudi. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 19/L.6.16/Fd.1/03/2025, Yudi ditahan setelah ditemukan cukup bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam praktik mafia tanah terkait pengadaan lahan tol nasional.
Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Muba, Yudi diduga kuat menekan Kepala Desa SP Tungkal, RA, untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Simpang Tungkal. Ia berdalih agar tidak menghambat pembangunan tol, meskipun tahu bahwa tanah tersebut bukan milik H. Alim, seperti yang tercantum dalam pengumuman resmi panitia pengadaan tanah desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Roy Riadi, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan Yudi dilakukan untuk mempermudah proses pemberkasan sebelum persidangan. “Benar, sudah kita lakukan penahanan terhadap YH sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah tol Betung-Tempino-Jambi,” ujar Roy.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi dan 2 ahli (pidana dan kehutanan), serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini. Penyelidikan juga mengungkap bahwa PT. Sentosa Mulia Bahagia mengelola 909,7 hektare perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), yang tersebar di Desa Peninggalan – 135,5 ha, Desa Pangkalan Tungkal – 712,5 ha, Desa Simpang Tungkal – 13,6 ha + 48,1 ha.
Fakta ini semakin memperjelas adanya peristiwa pidana dalam kasus ini.
Dengan bukti yang cukup, status Yudi telah resmi berubah dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Nan)