PALEMBANG -Newshanter.com,—Gelap uang nasabah Paulus Willy Mundandar (36),menjabat sebagai Supervisor di Bank OCBC NISP TBK Cab.Palembang, bersama istrinya Riska Melinda (21), diciduk polisi.
Pasangan suami istri yang tinggal di Komplek Sukarami Indah Blok C7 RT 11/3 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang itu, diamankan pihak kepolisian dari Aparat Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel saat menunggu bus tujuan Jakarta di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Indralaya simpang empat Musi Dua, Rabu (30/12/2015) sekitar pukul 17.30.
Selain berhasil menangkap keduanya, dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang terdiri dari pecahan Rp 100 dan 50 ribu yang jumlahnya kurang lebih Rp 10 juta, tiga cincin emas seberat 3,5 Suku dan dua unit ponsel android serta dua jam tangan.
Menurut keterangan tersangka Paulus saat ditemui di Polda Sumsel, Jumat (01/1), kejadian itu terjadi berawal dari bulan maret 2015 lalu saat ia menjabat sebagai Supervisor di Bank OCBC NISP TBK Cab. Palembang.
Dijelaskannya, saat itu ada Nasabah inisial YL akan menabung uang senilai Rp 300 juta yang langsung dilayaninya tanpa melalui petugas teller.”Jadi, uang nasabah tersebut tidak tercatat dalam pembukuan Bank sehingga bisa saya ambil dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Selain melakukan aksi tersebut, dikatakan tersangka sarjana D3 jurusan Akutansi itu, ia juga mengambil uang dalam brankas Bank OCBC senilai kurang lebih Rp 634 juta.”Sebagian dari uang hasil itu saya pakai untuk menikahi istri saya ini, sedangkan sisanya kami pakai untuk membeli sawah di Subang Jawa Barat yang merupakan kampung istri saya serta untuk hura-hura,” terangnya.
Sementara itu, menurut keterangan istri tersangka Paulus, Melinda yang juga tercatat sebagai mahasiswi Perguruan Tinggi Swata di Palembang ini, ia hanya diberi uang oleh suaminya yang kemudian ia belikan sawah di kampungnya termasuk juga beberapa peralatan lainnya.
“Saya belikan cincin, jam, ponsel dan lain-lain. Saya tidak tahu kalau uang itu dapat dengan cara seperti itu,” jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimmum) Polda Sumsel, Kombes Pol Sumarso didampingi Kasubdit I Keamanan Negara, AKBP Sutriyo menjelaskan, kedua Pasutri ini ditangkap saat menunggu bus hendak pulang ke Subang Jawa Barat.”Ya sebelumnya mereka buron dan pergi ke Subang. Setelah kita tahu kembali ke Palembang langsung kita kejar dan ditangkap itu,” jelasnya.
Dijelaskan Sumarso bahwa tersangka merupakan salah satu pegawai bank di Palembang. Modusnya melakukan penggelapan dalam jabatan dan tak menyetorkan uang milik nasabah. Uang milik nasabah yang seharusnya masuk ke bank ternyata diambil tersangka secara bertahap.
“Dilakukan tersangka sejak bulan Maret hingga Desember. Setelah dilakukan pengecekan pihak bank, tersangka kemudian dilaporkan ke Polda Sumsel dengan LPB/953/XII/2015/SPKT, TGL 22 Des 2015 Ttg. Selanjutnya, tersangka langsung kita tangkap,” terangnya.
Saat ini, masih dikatakan Sumarso, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa uang, perhiasan maupun ponsel yang dibeli dari uang milik nasabah bank.
“Keduanya kita tahan, istri juga karena ikut menikmati hasil dan mengetahui kalau suaminya menggelapan uang nasabah,” ungkapnya.(Sp/FIL)
