Gaya Hidup Mewah Berujung Bui: Mira Bela Dihukum 2 Tahun Atas Penggelapan, CV. Cipta Sarana Merasa Keadilan Belum Terpenuhi

Sinta Perwakilan CV.Cipta Sarana didampingi Kuasa Hukum Mardiana SH, MH, CPL, Selasa (06/05/2025). Foto: (Nan)

Palembang, newshunter.com – Suasana ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus pada Selasa (06/05/2025) diwarnai ketegangan saat Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahaat SH MH membacakan putusan dalam sidang pidana kasus penggelapan yang menjerat Terdakwa Mira Bela Binti Aini Hasan. Sidang yang digelar secara daring, menghubungkan ruang sidang dengan Lapas Perempuan tempat Mira Bela ditahan.

Setelah mendengarkan serangkaian keterangan saksi dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada Mira Bela. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mira Bela yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari balik jeruji besi, tampak tenang saat mendengar putusan yang dibacakan. Usai pembacaan vonis, terdakwa menyatakan sikap menerima hasil putusan tersebut.

Namun, raut kekecewaan jelas terpancar dari wajah Sinta, perwakilan dari CV. Cipta Sarana, yang hadir di ruang sidang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Mardiana SH, MH, CPL. Usai persidangan, kepada awak media, Sinta menyampaikan ketidakpuasannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Kami selaku korban merasa kurang puas dan kecewa atas hasil putusan Majelis Hakim. Hukuman ini tidak sesuai dengan harapan kami, apalagi selama proses persidangan tidak ada itikad baik dari terdakwa maupun keluarganya untuk melakukan perdamaian atau mengembalikan kerugian yang kami alami,” ujar Sinta dengan nada lirih.

Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Mardiana SH, MH, CPL, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai wujud ketaatan hukum. Kendati demikian, ia mengakui bahwa hukuman yang dijatuhkan belum memberikan efek jera yang maksimal bagi terdakwa.

“Kami memang belum merasa hukuman yang dijatuhkan Hakim maksimal. Sebagai orang yang taat hukum, kami menghormati putusan tersebut. Namun, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami memiliki waktu satu minggu untuk mengambil keputusan ini,” tegas Mardiana.

Lebih lanjut, Mardiana menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada terdakwa. Menurutnya, perbuatan Mira Bela tidak layak mendapatkan toleransi, mengingat uang hasil penggelapan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup mewah dan berfoya-foya.

“Terdakwa harus diberikan efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. Perbuatannya sangat merugikan klien kami, dan informasi yang kami dapatkan, uang tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak pantas, seperti jalan-jalan dan hura-hura,” ungkap Mardiana dengan nada geram.

Terungkap dalam persidangan sebelumnya, modus penggelapan yang dilakukan oleh Mira Bela terbilang rapi dan terstruktur. Sebagai karyawan yang bertugas menagih pembayaran ke toko-toko konsumen, Mira Bela diduga melakukan manipulasi data dan informasi kepada CV. Cipta Sarana. la memberikan laporan palsu seolah-olah tagihan dari sejumlah toko belum dibayarkan, padahal uang pembayaran secara tunai telah diterimanya.

Aksi penggelapan ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Mira Bela dengan lihai mengatur segala dokumen dan catatan transaksi, sehingga berhasil mengelabui pimpinannya di CV. Cipta Sarana. Berdasarkan data yang terungkap, uang yang berhasil digelapkan oleh terdakwa berasal dari tagihan sekitar 16 toko dengan total 27 nota tagihan yang sebenarnya sudah dibayar oleh pihak konsumen. Akibat perbuatan Mira Bela, CV. Cipta Sarana mengalami kerugian materiel yang cukup signifikan, mencapai lebih dari Rp 75 juta.

Kasus penggelapan ini menjadi perhatian, mengingat modus operandi yang tergolong licik dan kerugian yang dialami oleh perusahaan. Meskipun Mira Bela telah dijatuhi hukuman penjara, rasa keadilan bagi pihak korban tampaknya belum sepenuhnya terpenuhi. Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh CV. Cipta Sarana melalui kuasa hukumnya akan menjadi penentu akhir dari kasus yang merugikan ini. Masyarakat pun akan terus memantau perkembangan kasus ini, berharap adanya keadilan yang seadil-adilnya bagi korban penggelapan.(Nan)

Pos terkait