OKU SELATAN -Newshante.com- Diduga akibat tersinggung dengan perlakuan temannya yang menampar wajahnya, karena tak memberi uang tambahan untuk membeli minuman keras jenis tuak, membuat tersangka S (17) rela menghabisi nyawa teman nongkrongnya G (18) dengan sejumlah luka tusukan.Peristiwa yang berujung maut tersebut terjadi Rabu kemarin (28/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka S (17) yang merupakan warga Desa Tebing Gading Kecamatan Muaradua. melakukan sejumlah penusukan hingga menewaskan G (18) yang tak lain teman biasa nongkrongnya. Sedangkan korban G merupakan warga Kelurahan jalan Pemkab, Kecamatan Muaradua yang tewas dengan 8 luka tusukan setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Muaradua.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Ferri Harahap SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Rivow Lapu SIK, MH mengatakan perkelahian yang menewaskan salah seorang remaja itu berawal dari korban dan temannya sedang nongkrong bersama di salah satu warnet kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua.
“Korban bersama teman-temannya sedang menongkrong di warnet yang tidak jauh dari Indomaret Kelurahan Bumi Agung,” Kata Kasatreskrim.
Kemudian, korban G datang dengan membawa minuman jenis tuak untuk diminum bersama-sama, tak lama berselang korban meminta uang kepada tersangka S, namun tersangka tidak menuruti permintaan korban.
Kemudian lanjut Kasat, korban menampar wajah tersangka S. Dari itulah, lantaran tak terima ditampar tersangka naik pitam dan mencabut senjata tajam yang ia bawa sehingga terjadilah perkelahian dengan penusukan pada korban, hingga korban tersungkur dan terjatuh dengan beberapa luka tusukan.
Melihat korban terjatuh tersangka S, melarikan diri dan korban sempat dilarikan kerumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, namun nyawa korban tak tertolong lagi lantaran banyak terdapat luka tusukan sehingga kehabisan darah.
Kemudian keluarga tersangka menghubungi Kapolsek Buay Sandang Aji (BSA) untuk menyerahkan tersangka, dan dilimpahkan ke Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.Tersangka dijerat pasal perkelahian yang menyebabkan orang meninggal dunia Pasal 351Ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)





