Palembang, Newshanter.com. Lantaran kedapatan memiliki, membeli dan menjual Narkotika jenis shabu seberat 50, 18 gram, terdakwa Abdul Gani (51) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar dengan agenda putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas I A Khusus Kamis (05/10/2017). Mendengar vonis, warga Jalan Veteran ini terlihat pasrah menerima penetapan dari Majelis Hakim.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH, penangkapan Terdakwa berawal dari informasi Masyarakat pada Mei 2017 lalu, bahwa di lokasi tempat Terdakwa ada bandar narkotika, Polisi dari Ditres Narkotika Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai undercoverbuy.
Pengakuan Terdakwa, bahwa barang illegal jenis shabu itu diperolehnya dari Syafrizal (DPO) yang diantar oleh Pudin juga DPO, baik di hadapan Penyidik maupun di dalam persidangan. Terdakwa juga membenarkan semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian beserta keterangan para Saksi di bawah sumpah dalam persidangan.Berdasarkan fakta tersebut JPU sempat menuntut Terdakwa selama 17 tahun penjara, namun setelah dilakukan pembelaan oleh Pendamping Hukum (PH) Romaita, SH dari Pusbakum Sejahtera PN Palembang, JPU melakukan renvoi disela persidangan terhadap tuntutannya menjadi 15 tahun dalam replik JPU. Menurut JPU Terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar duplik PH tetap pada pembelaanya sidang diskors beberapa menit yang digunakan Majelis Hakim untuk berunding. Setelah sepakat, sidang dibuka kembali untuk membacakan Putusan Majelis Hakim.
Menjadi pertimbangan Majelis Hakim sikap yang sopan dan berterus terang dalam pengakuan Terdakwa, usia yang sudah tua masih menjadi tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan. Akhirnya Majelis Hakim sepakat terhadap penerapan pelanggaran pasal 114 ayat (2), tetapi tidak sependapat dengan pidana yang dituntutkan, sehingga Terdakwa divonis 10 tahun penjara denda 1 milliar rupiah, dan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang diputusan. (Hen/y2n)
Komentar Terbaru