LUBUK BASUNG –Newshanter.com- Diduga mencabuli anak di bawah umur, Umar Sini (77) ditangkap polisi di rumah isterinya di Limo Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (5/12/2015). Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka terhadap FT (9) di Ampek Nagari, Agam.
Kapolsek Ampek Nagari, AKP. Zahari Almi, didampingi Kanit Serse Bripka Adli Saputra mengakui, Umar Sini, ditangkap karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap atas pengaduan keluarga korban. Perbuatan itu tidak hanya dilakukan gaek itu satu kali saja, tetapi sampai 7 kali, dengan imbalan diberi uang.‘Kami terus menyelidiki kasus ini,’ kata polisi. (SGL/NHO)
