Palembang. Newshanter.com, Feri Hendri (31) warga Jalan Rama Raya Lorong Rama VIII No 58, Alang Alang Lebar Palembang, tertangkap petugas ketika mengedarkan 15 paket sabu, Rabu (04/01/2016) disindangkan di Pengadilan Negeri Palembang dengan hakim Ketua Abu Hanafiah.
Menurut Dakwaan JPU Isnaidi SH bahwa terdakwa Ferry Hendri pada Senin (07/11/2016) lalu bertempat di Jalan Rama Raya Lorong Rama, Kelurahan Alang Alang Lebar, dengan melawan hukum menjadi perantara dengan memperjual belikan narkoba sejenis shabu shabu dalam bentuk kristal kristal putih denga berat keseluruhan 0.550 gram.
Kemudian narkoba tersebut dibagi 15 paket pelastik.Delapan paket dijual seharga Rp 250 ribu dan tujuh paket dijual seharga Rp 200 ribu. Tapi belum sempat paker shabu shabu tersebut habis terdakwa ditangkap petugas. Dirumah terdakwa polisi menyita 7 paket shabu. Shabu shabu tersebut pengakuan ferry dibeli dari Gombang yang kini buron(DPO).
Atas perbuatan terdakwa JPU Isnaidi mendakwa Ferry sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Terdakwa didampingi pehasehat hukumnya Azriyantie SH dari Posbakum Palembang. tidak membantah dakwaan tersebut. Untuk mendengarkan keterangan saksi sidang ditunda Rabu (11/01/2016) mendatang,(01)
