Fadli Zon/ Foto Net

Fadli Zon: Menteri ESDM Bisa Dituntut Cemarkan Nama Baik DPR

JAKARTA,Newshanter.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, Sudirman Said sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaga DPR karena menyebut ada anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT Freeport.

Fadli meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said segera membuktikan ucapannya dengan membuka nama anggota DPR yang dimaksud. Jika identitas anggota DPR itu sudah diketahui, maka Mahkamah Kehormatan Dewan bisa saja bertindak dengan melakukan pengusutan.

Namun, jika tidak terbukti, Fadli mendorong anggota DPR yang sudah dituduh itu melakukan perlawanan secara hukum.

“Saya akan minta anggota DPR itu melaporkan balik. Sudirman Said bisa dituntut karena mencemarkan nama baik seseorang bahkan lembaga DPR,” kata Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/11/2015).

Menurut Fadli, langkah Sudirman yang membuka informasi setengah-setengah mengenai pencatut nama Jokowi-JK ke Freeport ini hanya menimbulkan polemik dan kegaduhan. Ia curiga apa yang dilakukan Sudirman hanya pengalihan isu.

“Setahu saya, yang bicara soal MoU Freeport hingga smelter itu Sudirman Said sendiri. Sudirman Said juga bukan menteri yang berprestasi,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa tokoh politik yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI kepada PT Freeport adalah anggota DPR RI. Ia tengah mempertimbangkan langkah untuk berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan dan melaporkan hal tersebut. (KC)

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Operasi Pekat Polrestabes Palembang Berakhir, Kapolres Ungkap 96 Kasus Dengan 110 Tersangka

    Palembang, newshanter.com – Kapolrestabes Palembang KBP Dr Harryo Sugihhartono Sik MH merealease hasil pengungkapan ...