Pekanbaru,newshanter.com – Sebanyak empat orang tersangka penyiraman air keras kepada sepasang kekasih di Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Adapun inisial keempat tersangka yang ditangkap diantaranya JS alias Justin (28), EP alias Pardede (26), TSC alias Candra (19) dan FRG alias Fajar (51).
Sedangkan korban dari perbuatan yang masuk kategori penganiayaan berat para tersangka ini, yaitu pasangan kekasih Heggi (26) dan Indah (26).
Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu, Heggi dan Indah sedang berboncengan dengan sepeda motor dan melintas di Jalan Tamtama.
Mereka ketika itu hendak mengantarkan pesanan suatu barang.
Tiba-tiba, keduanya didekati para tersangka yang juga berboncengan naik sepeda motor.
“Tersangka lalu menyiramkan air keras ke arah wajah kedua korban. Sehingga mengakibatkan wajah kedua korban lika berat dan dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan dan Kanit Opsnal Iptu M Aprino Tamara, Rabu (20/1/2021).
Atas kejadian tersebut kata Nandang, keluarga korban pun melapor ke Polresta Pekanbaru.
“Kita melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, mengumpulkan alat bukti di lapangan. Kita akhirnya mendapat informasi para tersangka ini sedang berada di kamar salah satu hotel di Pekanbaru, pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya kita gerebek, para tersangka berhasil ditangkap,” bebernya.
Nandang merincikan peran para tersangka. Diantaranya tersangka JS berperan sebagai eksekutor penyiraman keras.
Tersangka ED berperan membonceng tersangka JS dengan sepeda motor.
Kemudian tersangka TSC berperan mengendarai sepeda motor, membonceng tersangka FRG dalam membuntuti kedua korban.
“Ini kita kategorikan termasuk perbuatan yang cukup sadis yang dilakukan para tersangka,” tegas Kapolresta.
Selain para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit sepeda motor, uang tunai diduga hasil bayaran untuk tersangka Rp300 ribu, pakaian tersangka dan korban, hasil visum korban, dan lain-lain.
Para tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka JS, pada saat dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, dia mencoba melarikan diri. Kita berikan tindakan tegas terukur,” tutur Nandang.
Adapun motif para tersangka melakukan pengiriman air keras, karena sakit hati kepada korban.
Korban dianggap telah mem-viralkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para tersangka.
“Karena korban pekerja pada perusahaan yang didemo para tersangka. Motifnya seperti itu. Tapi masih akan kita dalami lagi,” jelas Perwira Menengah berpangkat melati tiga tersebut.
Termasuk saat disinggung soal indikasi adanya orang yang membayar para tersangka, Nandang menyebut hal itu juga masih ditelusuri lebih lanjut.
Pihaknya ditambahkan Nandang, juga masih memburu satu tersangka lagi berinisial RU. (red)