Palembang, Newshanter.com, empat orang terpidana mati kasus narkoba asal Surabaya atau yang dikenal dengan jaringan Letto Cs, yang kini mendekam di Lapas mata merah Palembang bersama 46 narapidana lainya bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap.
Hal ini dikatakan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury, kepada wartawan Selasa (23/7/2019)’
Menurut Sudirman D Hury empat terpidana mati Letto CS ini Bersama 46 narapidana resiko tinggi dengan masa tahanan lebih dari 10 tahun. kini 50 napi tersebut tersebar di 20 lapas dalam wilayah Sumsel dan mereka semua merupakan napi beresiko tinggi, empat diantaranya telah dijatuhi hukuman mati.
“Yang dipindahkan adalah bandar narkoba besar, kategori high risk. Kita inventarisir dari 20 lapas yang ada di Sumsel, mulai minggu depan akan dipindahkan secara bertahap untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian,” ujar Sudirman.
DikatakanyA, pemindahan napi resiko tinggi tersebut sudah dipertimbangkan secara matang. Meski biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan relatif tinggi, harga tersebut sesuai dengan mengurangi segala resiko yang akan muncul apabila para napi tersebut masih tinggal di lapas yang kelebihan kapasitas.
Untuk pemindahan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini personil Brimob dan TNI sebagai pengawalan saat pemindahan jumlah personel minimal harus setara dengan jumlah napi yang dipindahkan. Namun sebelumnya para napi akan dikumpulkan di Lapas Merah Mata Palembang.
Sedangkan Pemrop Sumsel sudah bersedia menyediakan kendaraan untuk pemindahan ini. Kita pastikan kendaraan harus dalam kondisi baik dan bebas dari sabotase. Standar keamanan harus terjaga, kita tidak mau ada yang yang tidak diinginkan, bisa kabur semua napinya,” jelasnya(01)





