Empat Terdakwa Penggelapan Ratusan Voucher Playstore, Divonis 6 dan 8 Tahun Penjara

Palembang. Newshunter.com,- Empat terdakwa perkara pembobolan ratusan voucher playstore senilai Rp 2.9 Milyar, yang dilakukan oleh salah satu mantan karyawan minimarket Indomaret yakni terdakwa Levinus Wijaya dan Terdakwa Bayu Pamungkas serta Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo (berkas terpisah), Selasa (19/11), kembali digelar, diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Bagus Irawan SH MH, para terdakwa yakni Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas atas perbuatannya tersebut divonis pidana penjara selama 6 tahun denda 100 Milyar serta subsider 6 bulan

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Ibnu Sutowo dan Eki Gustandi atas perbuatannya tersebut divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun denda 100 milyar serta subsider 6 bulan.

“Bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan mengakses dan menjebol sisitem pengaman komputer yang mengakibatkan kerugian pada orang lain serta melakukan tindak pidana pencucian uang”. Ujar hakim bacakan petikan putusannya

Hakim Bagus Irawan pun menambahkan bahwa para terdakwa dikenakan dan dijerat dengan pasal berlapis yakni, melanggar Undang Undang no. 11 tahun 2008 Tentang ITE serta UU RI no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Adapun putusan yang telah dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH dan Riko Budiman SH yang pada sidang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk terdakwa Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas, serta pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Eki Gustandi Dan Ibnu Sutowo.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, keempat terdakwa dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Oleh karena itu, pengadilan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apabila sampai dengan batas waktu tersebut akan dinyatakn menerima putusan”. Tutup hakim

Seperti yang diberitakan sebelumnya pada sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi beberapa waktu lalu, terungkap ikhwal kejadian tindak kriminal yang dilakukan para terdakwa berawal dari terdakwa Levinus Wijaya dan terdakwa Bayu pamungkas bersama-sama saksi Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo pada tanggal 26 Januari 2019 bertempat minimarket Indomaret Jln. Mayor Salim Batu Bara no.47 Rt.01 Rw.20, Kec.Kemuning,Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Perbuatan terdakwa tersebut telah dengan sengaja mengakses komputer guna menjebol sistem pengamanan komputer yang ada di toko minimarket tersebut. Guna mendapatkan data Voucher Unipin, Google Play dan Payment Point yang dijual disetiap gerai toko minimarket tersebut lalu setelah terdakwa mendapatkan akses kode voucher itu disimpan oleh Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo ke akun gmail dengan menggunakan google play store.

Dikarenakan jumlah voucher yang mau dimasukkan ke dalam email gmail sangat banyak lalu Ibnu Sutowo dan Eki gustandi lalu menghubungi Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas diminta untuk me redeem sejumlah voucher yang telah berhasil diretas melalui sistem komputer tersebut.

Selain itu rupanya ke empat terdakwa tersebut tidak hanya satu minimarket saja melainkan beberapa minimarket Indomaret seperti Indomaret Rajawali Kel.9 Ilir Kec.Ilir Timur 2, Palembang, Indomaret Jenderal Sudirman 24 Ilir Bukit Kecil, Palembang, Indomaret Mangkunegara 8 Ilir Timur II, Palembang dan terkahir Indomaret Mangkunegara Kel.Sukamaju Simpang BLK, Palembang. Sehingga total kerugian yang diderita oleh pihak Indomaret akibat perbuatan tersangka tersebut adalah senilai lebih Rp. 2.9 Milyar.(Zam)

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    x

    Berita Lain

    POSE RI Terus Mendukung Kinerja Polres Ogan Ilir dalam Memberantas Kegiatan Ilegal BBM

    Palembang. newshanter.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE ...