PALEMBANG News Hanter.– Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyedia barang dan jasa untuk peningkatan mutu pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, dituntut 1 tahun penjara denda 75 juta rupiah, subsider (3) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Riza Parlevy.SH.
Dalam tuntutan, Rama menyatakan, selain menjatuhkan tuntutan pidana penjara, JPU juga membebankan kepada masing-masing terdakwa Wahyudi.S Kom, M Hendry Adityia Pratama, dan Hendi Kusmi untuk membayar uang pengganti sebesar 30 juta.
Masing -masing terdakwa membayar uang pengganti diberi waktu paling lama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika lewat dengan waktu yang ditetapkan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, bila ketiga terdakwa tersebut tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Armand (44), dituntut pidana yang sama, akan tetapi untuk uang pengganti, diwajibkan untuk membayar sebesar 35 juta rupiah. Jika lewat dengan waktu yang ditetapkan maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan bila harta benda terdakwa ini tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dakwaan kesatu, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)” ujar nya.
Setelah medengarkan pembacaan tuntutan JPU, Majelis hakim yang dipimpin oleh Eli Warti.SH., menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
“Sidang ditunda minggu depan, dengan agenda pledoi dari penasehat hukum tedakwa” ujar eli.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari ke empat terdakwa, Bustamul Fahmi.SH, saat dimintai tanggapannya atas tuntutan jpu, dirinya mempertanyakan tuntutan jaksa yang membebankan ke empat terdakwa untuk membayar uang pengganti, karena masing-masing terdakwa tersebut telah mengembalikan uang sebesar 45 juta kejaksa.
“Rasanya tidak masuk akal kalau ke empat terdakwa tersebut harus dibebankan membayar uangpengganti sebesar 30 dan 35 juta rupiah, karena mereka (terdakwa) telah mengembalikan uang kejaksa sebesar 45 juta, jadi kalau pun ke empat terdakwa ini harus membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa, saya mempertanyakan kemana uang 45 juta yang perna dikembalikan terdakwa ke jaksa” tutup Fahmi. (SD/tim)





