PALEMBANG -Newshanter.com.-Empat terdakwa Kasus Pembunuhan terhadap korban Yogi R Sugana (30), pegawai honorer Dinas PUCK yang tewas akibat delapan tusukan di Diskotek CS Novotel di Jalan R Soekamto Palembang, Selasa (27/3/2018) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1A Khusus.
Sidang perdana dengan majelis Hakim Ketua Kamaluddin dan Hakim Angota Yosdi dan Berto.Dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH dari Kejati Sumsel.Menghadirkan empat orang terdakwa dan empat orang saksi. Sidang di padati pengujung berlansung sampai malam hingga waktu sholat Mahgrif.
Ke Empat terdakwa oleh JPU didakwa dengan paaal 170 ayat 3 KUHP.Kepada para terdakwa yakni dua diantaranya mahasiswa, yakni M Gusti Prabowo (22), mahasiswa di kampus kawasan Jalan Sudirman, dan tersangka Dermawan R alias Acil (22) mahasiswa di kawasan Bukit.
Dua terdakwa lagi, Bambang Asep Suherman alias Raka (25), pria kesehariannya buruh yang sempat dilumpuhkan dengan 3 butir timah panas di kedua kakinya masing-masing. Satu lagi terdakwa Ferdiansyah alias Ferdi (27) juga buruh serabutan.
Menurut JPU Purnama, dalam surat dalam dakwaanya, Yogi R Sugana warga Jalan Sapta Marga Pondok Andalas Elok, Blok C RT 35/07, Kecamatan Kalidoni meregang nyawa di Parkiran Canter stage Novotel, Minggu pagi (17/12/2017) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban Yogi tewas dengan delapan tusukan di beberapa bagian vital tubuhnya. Kejadiannya berawal dari korban usai bersama sepupunya Dico Hermansyah keluar dari Diskotik Canter stage Novotel.
Diparkiran keduanya melihat ada keributan, bermaksud untuk melerai, korban malah cekcok dengan para pelaku dan kemudian terjadi perkelahian tak seimbang dan menewaskan korban dengan delapa tusukan, sementara Coco sepupu korban menderita luka tusuk sebanyak satu lubang, keduanya sempat dilarikan ke RS Hermina.
Usai pembacaan dakwaan ketua Majelis Hakim Kamaluddin SH mempersilahkan para terdakwa untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, namun keempat terdakwa ini sepakat tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi.
Dari keterangan saksi Ir abu bakar, (57) orangtua Yogi mengatakan, ia menyaksikan anaknya telah tewas di RS Hermina dengan 8 liang tusukan hingga di laporkan ke Polsek IT 2.
“Itikad baik itu, ada dari Ibu terdakwa Ferdi dan bapak terdakwa Bambang yang datang 40 hari setelah kejadian,” ujarnya.
Sedangkan keterangan saksi Taufik Hidayat SE, sewaktu kejadian ia menyaksikan dengan mata kepala bila rekannya Yogi dihabisi para pelaku.
“Saya ada di CS Novotel Minggu jam 04.00 WIB 17 Desember 2017 lalu, saya kesana dengan korban Yogi, saya datang kesana jam 3 subuh bersama dengan Taufik, Diko, Fahrul dan Feri,” ungkapnya.
Ia mengatakan mereka berangkat dari rumah dengan mengendarai 2 unit mobil.“Tujuan kami itu menyusul korban yang duluan sama Ara datang kesana pakai mobil Fortuner. Dia WA ke saya jam 00.00 WIB, ketemu di teras CS,” jelasnya.
Satu meja minum bir dan dengerin musik, remang-remang. Setelah usai korban Yogi di teras mendekati dan memukul mobil sedan Brio hitam, karena ada yang ribut.”Kita ini gak usah ribut-ribut” kata Yogi.
Terdakwa Bambang pun membenarkan hal itu, ketika itu Bambang yang keluar dari mobil Brio Hitam.”Kito ini rame ngapo nak takut, laju opo” ujarnya ada pelaku sekitar 20 orang.
“Lalu korban lari ke belakang, setelah itu lihat korban sudah dibopong banyak darah dibawa ke RS Hermina,” ujarTaufik. Sidang hingga pukul 18.15 menjelang sholat maqrif masih berlansung dengan mendengarkan kerengan saksi.(01)
