Empat Orang Terkena OTT KPK di PN Medan di Bebaskan, Termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
ketua-pn-medan-marsudin

Jakarta -Newshanter.com- Empat dari delapan orang yang terkena Operasi Tangkap  Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan,  dibebaskan, empatnya di nyatakan sebagai tersangka .

Keempat orang tidak terbukti dan dibabaskan, adalah Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait,

“Sampai 24 jam itu kita menemukan belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

wakil-ketua-pn-medan-wahyu-prasetyo

Menurut Agus, setelah lewat dari 1×24 jam ketiga hakim dan seorang panitera pengganti itu dilepaskan dan dipersilakan untuk pulang. Sampai saat ini, kata Agus pihaknya baru menetapkan empat orang sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi.

“Yang bersangkutan dilepaskan, pulang,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK baru menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap.

sontan-merauke-sinaga_
panitera-pengganti-oloan-sirait

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.(CNNI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *