Bukittinggi,newshanter.com -Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja.
Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak, kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Korps serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam PANCA WIRA SATYA.
Kasat Pol PP Bukitinggi Jhoni Feri mengatakan, ke Empat oknum yang di duga anggota Satpol PP Bukittinggi tersebut sekarang telah menjalani Hukuman disiplin, mulai dari sangsi administrasi hingga diskors dari tugas, hal tersebut sesuai dengan Aturan yang berlaku dilingkungan Pemerintahan Bukittinggi.
“Satpol PP dengan TEGAS, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024″, ungkap Jhoni Feri.
Sebelumnya beredar Video durasi 12 Menit, Terlihat di dalam Video tersebut empat Orang Petugas satpol PP Bukittinggi yang sedang Asyik berjoget dengan Wanita seksi di sebuah Caffee di luar kota, akibat dari perbuatan Oknum tersebut kasat Pol PP memberikan sangsi seusai dengan aturan yang berlaku. (A/M)
