PALEMBANG -Newshanter.com.–Sebanyak empat koper berkas perkara milik Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian (YAF), akhirnya dilimpahkan tim penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Selasa (10/1/2017) siang.
Tiga orang penyidik KPK yang terbang dari Jakarta, membawa empat koper ukuran besar ke pengadilan tipikor di Palembang. Tampak koper berisikan sebanyak 10 bundel berkas.Dari pantauan di pn Palembang, berkas perkara milik YAF yang paling tebal dari berkas terdakwa lainnya.
Berkas milik YAF setebal 15 cm dengan ribuan halaman. Bahkan setiap bundel berkas, bobot beratnya mencapai 12 kg. Pada saat di pesawat, empat koper yang dibawa tim penyidik KPK tak bisa membuat 10 bundel berkas.
Satu berkas bundel pun terpaksa dipisahkan dari koper, untuk dimasuki dalam bagasi pesawat. Bahkan total berkas yang dibawa tim penyidik KPK, bobot keseluruahnnya lebih dari 100 kg.
Dari 10 bundel berkas yang dibawa, lima bundel diserahkan ke Panitera Muda Tipikor Cecep Sudrajat SH MH. Sedangkan lima bundel berkas lainnya, diantarkan tim penyidik KPK kepada YAF dan empat terdakwa lainnya di Rutan Pakjo Palembang sebagai bahan bagi kelima terdakwa sebelum menjalani sidang perdana.
“Semua berkas ini untuk lima terdakwa yang sebelumnya sudah dititipkan di Rutan Pakjo. Palembang. Masing-masing terdakwa dua berkas perkara yang totalnya ada 10 berkas,” ujar Roy Riadi SH, tim penyidik KPK yang memimpin pelimpahan berkas.
Berkas yang dilimpahkan tim penyidk KPK adalah berkas Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian,Mantan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Mantan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo dan seorang wiraswasta Umar Usman (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin),
Dari berkas yang dilimpahkan, tampak dari berkas kelima terdakwa diterapkan dengan pasal yang sama. Di berkas kelimanya melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahannya.
Selain itu juga diterapkan pasal tambahan yakni jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu Humas PN Klas IA palembang Saiman SH MH kepada wartawan mengatakan, pelimpahan berkas dari KPK sudah diterima dan langsung dilakukan registrasi. Lima berkas untuk kelima terdakwa yang diterima, dijadikan empat berkas.
“Sesuai SOP, setelah berkas diterima, selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan ditentukan majelis hakimnnya. Setelah itu majelis hakim akan menentukan jadwal persidangannya. Sesuai prosedur jadwal sidang biasanya enam hari setelah pelimpahan,” ujarnya.
Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, menjadi tersangka setelah dilakukan OTT KPK di rumah dinasnya Minggu (4/9/2016).
Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin) Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin).
Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF.
Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.(sp/01)







