Empat ASN Batanghari Ajukan Pindah ke Kemenkumham

BATANGHARI,Newshanter. Com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, ajukan pindah tugas ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

Hal tersebut ajukan oleh ASN di Kabupaten Batanghari berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM dengan membuka kesempatan bagi ASN Daerah untuk pindah tugas menjadi ASN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ditahun 2017 ini.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari M. Rifa’i Kadir saat dikonfirmasi HaloJambi mengatakan, dengan adanya retribusi pegawai bagi ASN di setiap daerah oleh kemenkumham, mendapat respon positif bagi Pemerintah Kabupaten Batanghari. Pasalnya, retribusi pegawai ini merupakan peluang yang sangat baik bagi ASN dilingkungan Pemkab Batanghari.

Rifa’i Kadir menjelaskan, bahwa untuk saat ini terdapat empat (4) ASN yang telah mengajukan pindah tugas ke Kemenkumham. “Ada Empat ASN yang mengajukan pindah, diantarnya dari Satpol-PP dua (2) orang ASN, Bagian Ekonomi Setda Bataghari satu (1) ASN, dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari terdapat satu (1) ASN,” jelasnya.

Selanjutnya M. Rifa’i menyebutkan, pengajuan tersebut tetap akan diproses sesuai dengan aturan, kemudian ASN yang ingin mengajukan pindah tugas cukup mengajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi melalui Pemda Batanghari. “Pengajuan yang telah di setujui oleh Bupati Batanghari nantinya akan diteruskan ke Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti ke Kanwil Kemenkumham Jambi,” sebutnya.

Sementara, lanjutnya, untuk kriteria ASN yang ingin bergabung di Kemenkumham yakni usia maksimal 35 tahun dengan pangkat golongan maksimal III A, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Rifa’i menambahkan, terkait gaji ataupun Honor ASN Pemda Batanghari yang pindah ke Kemenkum dan HAM tersebut, nantinya akan diberhentikan dan akan masuk dalam gaji Kememkum HAM ProvinsiJambi.

“Tentu di stop dari Pemda Batanghari, nantikan kalau sudah diterima akan ada SK pemberhentian gaji dari Pemda,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah SY juga tidak keberatan dan menyambut baik hal itu. Meskipun Pegawai (ASN) dilingkup Batanghari masih mengalami kurangan. “Kalau persoalan itu, bagi kami tidak ada masalah, kami akan memberikan kesempatan bagi pegawai kita untuk berkarir di Instansi vertikal. tapi kan tidak semua, mungkin yang masih golongan rendah saja,”ujar Syahirsyah.(‎Mardi ali).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *