PADANG,Newshanter.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum tersangka Dr Ilmul Khair Ilmul (40), atas kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya Dewi Yulia Sartika.
“Eksepsi ditolak seluruhnya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pada tahap berikutnya berdasarkan surat dakwaan,” kata Hakim Ketua Badrun Zaini didampingi hakim anggota Sri Hartati dan hakim Yoseana Roslinda saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (18/11/2015).
Penolakan hakim ini dilandaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa yakni Wilson Saputra Cs yang dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Pada sidang sebelumnya, Rabu (4/11/2015), Wilson Saputra Cs mengatakan bahwa dakwaan jaksa yang bersifat imajinasi JPU saja bukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
Dalam kronologis kejadian yang dimuat pada surat dakwaan Jaksa ini disebutkan kalau sebelumnya hubungan terdakwa dan korban terikat sebagi pasangan suami isteri. Pada tahun 2012 terjadi perselisihan antara keduanya dan berakhir dengan perceraian. Meski sudah bercerai namun terdakwa terus berupaya untuk rujuk dengan korban, namun ditolak.
Sebelum pembunuhan ini terjadi, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 3 April 2015 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa masih sempat membuat video rekaman dirinya bersama anak-anaknya dengan menggunakan kamera hp merek Samsung. Hari Jumat itu juga, terdakwa juga sempat mengajak korban untuk bertemu di kontrakannya di Jalan Singgalang, Gunung Pangilun Padang. Di kontrakan ini, terdakwa dan korban sempat melaksanakan salat isya berjamaah. Usai salat, korban minta pulang, dan berjanji akan bertemu lagi dengan terdakwa esok harinya.
Keesokan harinya, tepatnya pada hari kejadian, Sabtu 4 April 2015 sekitar pukul 16.10 WIB, terdakwapun menelpon korban dan menyuruhnya datang kembali ke kontrakan terdakwa di Gunung Pangilun. Namun setelah lama tak datang, kemudian terdakwa menyuruh korban langsung menyusulnya ke Jalan Koto Marapak No. 7, Kel. Olo, Padang Barat. Rumah ini adalah rumah milik orangtua terdakwa. Korban dan terdakwa sempat bercerita mengenai kenangan masa lalu mereka saat masih terikat tali pernikahan. Terdakwa kembali mengajak korban untuk rujuk, namun korban lagi-lagi menolak.
Korban kemudian pamit pulang ke rumah orangtuanya di Siteba.Terdakwa mengajak korban untuk salat isya berjemaah, juga ditolak oleh korban.Saat terdakwa memegang bahu korban, korban mendorong terdakwa hingga terjatuh ke lantai. Terdakwa naik pitam dan mengambil sebilah sangkur di laci dekat lemari tempat tidur kamarnya Sangkur itu ditancapkan terdakwa ke dada bagian kanan korban hingga menyebabkan korban meregang nyawa.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, pembunuhan yang dilakukan oleh oknum dosen Unand terhadap istrinya, Yulia Sartika, 37, pada hari Sabtu, 4 April 2015 sekitar pukul 20.00 di Jalan Kotomarapak No 7, Kelurahan Olo, Padang Barat.
Terdakwa sendiri meninggalkan jasad istrinya dalam mobil yang diparkir di SPBU Simpang Pelawan, Sarolangun, sejak Minggu (05/04/2015).Terdakwa diduga telah menghabisi korban beberapa hari sebelumnya. Terdakwa dibekuk polisi ketika didapati sedang kesakitan di dalam WC SPBU di daerah jambi. Pelaku diduga hendak bunuh diri dengan menenggak racun serangga.(HLN/NHO)
