Eksepsi Oknum Dosen Bunuh istri Karyawan Bank di PN Padang Ditolak

Dr Ilmul Khair Ilmul tengag disidang/ foto net

PADANG,Newshanter.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang me­nolak seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum tersangka Dr Ilmul Khair Ilmul (40), atas kasus pembunuhan ter­ha­dap mantan istrinya Dewi Yulia Sartika.

“Eksepsi ditolak seluruhnya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pada tahap berikutnya ber­dasar­kan surat dakwaan,” kata Hakim Ketua Badrun Zaini didampingi hakim anggota Sri Hartati dan hakim Yoseana Roslinda saat mem­bacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (18/11/2015).

Bacaan Lainnya

Penolakan hakim ini dilandaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh Kua­sa Hukum terdakwa yakni Wilson Saputra Cs yang dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Pada sidang sebelumnya, Rabu (4/11/2015), Wilson Saputra Cs me­ngatakan bahwa dakwaan jaksa yang bersifat imajinasi JPU saja bukan ber­dasar­kan fakta-fakta hukum yang ada.

Dalam kronologis kejadian yang dimuat pada surat dakwaan Jaksa ini di­sebutkan kalau se­belum­nya hubungan terdakwa dan korban terikat sebagi pa­sangan suami isteri. Pada tahun 2012 terjadi per­selisihan antara keduanya dan berakhir dengan per­ceraian. Meski sudah ber­cerai namun terdakwa terus berupaya untuk rujuk de­ngan korban, namun ditolak.

Sebelum pembunuhan ini terjadi, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 3 April 2015 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa masih sem­pat membuat video re­ka­man dirinya bersama anak-anaknya dengan meng­guna­kan kamera hp merek Sam­sung. Hari Jumat itu juga, terdakwa juga sempat mengajak korban untuk ber­temu di kontrakannya di Jalan Singgalang, Gunung Pangilun Padang. Di kon­tra­kan ini, terdakwa dan korban sempat melaksanakan salat isya berjamaah. Usai salat, korban minta pulang, dan berjanji akan bertemu lagi dengan ter­dakwa esok harinya.

Keesokan harinya, tepat­nya pada hari kejadian, Sab­tu 4 April 2015 sekitar pukul 16.10 WIB, ter­dak­wapun menelpon korban dan menyuruhnya datang kembali ke kontrakan terdakwa di Gunung Pangilun. Namun setelah lama tak datang, kemudian terdakwa menyuruh korban langsung menyusulnya ke Jalan Koto Marapak No. 7, Kel. Olo, Padang Barat. Rumah ini adalah rumah milik orang­tua terdakwa. Korban dan terdakwa sempat bercerita mengenai kenangan masa lalu mereka saat masih terikat tali pernikahan. Terdakwa kembali mengajak korban untuk rujuk, namun korban lagi-lagi menolak.

Korban kemudian pa­mit pulang ke rumah orang­tuanya di Siteba.Terdakwa mengajak kor­ban untuk salat isya ber­jemaah, juga ditolak oleh korban.Saat terdakwa memegang bahu korban, korban mendorong terdakwa hing­ga terjatuh ke lantai. Terdakwa naik pitam dan me­ngambil sebilah sangkur di laci dekat lemari tempat tidur kamarnya Sangkur itu ditancapkan terdakwa ke dada bagian kanan korban hingga menyebabkan korban meregang nyawa.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, pembunuhan yang dilakukan oleh oknum dosen Unand terhadap istrinya, Yulia Sartika, 37, pada hari Sabtu, 4 April 2015 sekitar pukul 20.00 di Jalan Kotomarapak No 7, Kelurahan Olo, Padang Barat.

Terdakwa sendiri meninggalkan jasad istrinya dalam mobil yang diparkir di SPBU Simpang Pelawan, Sarolangun, sejak Minggu (05/04/2015).Terdakwa diduga telah menghabisi korban beberapa hari sebelumnya. Terdakwa dibekuk polisi ketika didapati sedang kesakitan di dalam WC SPBU di daerah jambi. Pelaku diduga hendak bunuh diri dengan menenggak racun serangga.(HLN/NHO)

Pos terkait