Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Pemekab Aceh Tamiang bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sekira pukul 09.30 wib, kembali melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk bertempat di Halaman Dalam Gedung Islamic Center. Eksekusi Uqubat Cambuk ini dilakukan kepada 4 orang terhadap pelanggaran Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masing-masing dengan inisial RAH laki-laki (24th), YP laki-laki (21th) dan RA laki-laki (22th), ketiganya melanggar 18 Jo Pasal 6 ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 10 kali dan dicambukkan didepan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan sementara. Sementara 1 orang lagi dengan inisial LEG laki-laki (66th) melanggar Pasal 16 Ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Jum’at,(19/06/2020).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Roby Syahputra selaku Pelaksana Uqubat Cambuk mengatakan sebanyak 4 orang terhukum, akan dieksekusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang. Ia katakan, tampak dalam kurun beberapa bulan, adanya penurunan jumlah personil terhukum pada pelanggaran hukum jinayat.
Robby Mengatakan, “Kita harapkan kedepannya pelanggaran hukum jinayat di Aceh Tamiang bisa hilang dikarenakan masyarakat sudah bisa menyadari perbuatan-perbuatan tersebut sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.”
Eksekusi ini juga menjadi bukti, bahwa penegakan syariat islam dibumi muda sedia benar-benar berjalan dengan baik. Tampak hadir Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari’at Islam, Waka Polres Aceh Tamiang serta tamu undangan lainnya. ( JAZ 007).





