Eks Kadis PMD Muba Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN

Palembang, newshunter.com – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dalam sidang yang digelar pada Senin (28/04/2025).

Selain Richard Cahyadi, tiga terdakwa lainnya yakni Muhzen Alhifzi, Riduan, dan Muhammad Arief, turut dijatuhi pidana. Muhzen Alhifzi dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara Riduan dan Muhammad Arief masing-masing dijatuhi pidana tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

Selain pidana pokok, Richard Cahyadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,8 miliar. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terdakwa Muhzen Alhifzi pun dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar, subsider dua tahun penjara. Adapun terdakwa Riduan dan Muhammad Arief tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan menjadi hal yang meringankan hukuman.

Setelah mendengar putusan, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap “pikir-pikir”.

Sebelumnya, dalam persidangan tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut hukuman yang lebih berat terhadap para terdakwa. Richard Cahyadi dituntut pidana sembilan tahun penjara, Muhzen Alhifzi enam tahun, Muhammad Arief lima tahun, dan Riduan empat tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa secara bersama-sama mengarahkan serta mengondisikan CV Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa, serta melakukan penggelembungan (markup) harga terhadap proyek di 84 desa pada tahun 2021 dan 56 desa pada tahun 2022 dengan menggunakan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, Richard Cahyadi juga didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi dengan menerima uang sebesar Rp6,87 miliar serta 2.500 dolar Amerika Serikat, dan dijerat pula dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Nan)

Pos terkait